Analisis mengenai dampak
lingkungan disingkat AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak penting suatu kegiatan atau
usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan dalam proses
pengambilan keputusan. Pengertian yang lain namun sama maknanya adalah
AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di
Indonesia.
Yang dimaksud lingkungan
hidup di sini adalah aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya,
dan kesehatan masyarakat. AMDAL diperkenalkan pertama kali tahun 1969 oleh
National Environmental Policy Act di Amerika Serikat. Menurut UU No. 23/1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27/1999 tentang Analisis
mengenai dampak lingkungan hidup atau AMDAL. Penyusunan AMDAL meliputi
pembuatan: TOR, Andal, RKL dan RPL.
Amdal mulai diberlakukan di
RI tahun 1986 melalui PP No 29 tahun 1986. Amdal dimaksudkan
sebagai bagian dari studi kelayakan pembangunan suatu rencana usaha atau
kegiatan. Tujuan Amdal adalah untuk memastikan bahwa pembangunan suatu
rencana usaha/kegiatan tidak mengorbankan lingkungan.
Pihak yang terkait atau
terlibat dalam penyusunan AMDAL
1. Pemerintah
2.Pemrakarsa/Pengusaha
3. Komisi penilai
3. Komisi penilai
4. Masyarakat yang
berkepentingan
5.Konsultan