KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 203 TAHUN
2009
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN
PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang
: a. bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
yang merupakan ketentuan pokok organisasi perlu lebih dijabarkan kedalam
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang merupakan pedoman tatalaksana
organisasi;
b.
bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hasil Keputusan Munas 2008 nomor
08/MUNAS/2008 telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor
24 tahun 2009, sehingga Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan
dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005 perlu
disesuaikan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tersebut;
a.
bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan dengan surat
keputusan;
Mengingat
: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang
Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005,
tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
Memperhatikan
: 1. Hasil Kelompok Kerja Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka;
2. Hasil Rapat Pimpinan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
M E M U T U S K A N:
Menetapkan:
Pertama
: Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam
keputusan ini;
Kedua:
: Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Kwartir Nas Gerakan
Pramuka Nomor 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
Ketiga
: Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan dan
menyebarluaskan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini.
Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan
diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 21 Desember 2009
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Ttd
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
Read More ->>