Rabu, 29 Januari 2014

Amdal

Analisis mengenai dampak lingkungan  disingkat AMDAL  adalah hasil studi mengenai dampak penting suatu kegiatan atau usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan.   Pengertian yang lain namun sama maknanya adalah AMDAL  merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat. AMDAL diperkenalkan pertama kali tahun 1969 oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat. Menurut UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27/1999 tentang Analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau AMDAL. Penyusunan AMDAL meliputi pembuatan: TOR, Andal, RKL dan RPL.
Amdal mulai diberlakukan di RI tahun 1986 melalui PP No 29 tahun 1986.   Amdal dimaksudkan sebagai bagian dari studi kelayakan pembangunan suatu rencana usaha atau kegiatan.  Tujuan Amdal adalah untuk memastikan bahwa pembangunan suatu rencana usaha/kegiatan tidak mengorbankan lingkungan.
Pihak yang terkait atau terlibat  dalam penyusunan AMDAL
1. Pemerintah
2.Pemrakarsa/Pengusaha
3. Komisi penilai
4. Masyarakat yang berkepentingan
5.Konsultan
Read More ->>
Diberdayakan oleh Blogger.