Analisis mengenai dampak
lingkungan disingkat AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak penting suatu kegiatan atau
usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan dalam proses
pengambilan keputusan. Pengertian yang lain namun sama maknanya adalah
AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di
Indonesia.
Yang dimaksud lingkungan
hidup di sini adalah aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya,
dan kesehatan masyarakat. AMDAL diperkenalkan pertama kali tahun 1969 oleh
National Environmental Policy Act di Amerika Serikat. Menurut UU No. 23/1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27/1999 tentang Analisis
mengenai dampak lingkungan hidup atau AMDAL. Penyusunan AMDAL meliputi
pembuatan: TOR, Andal, RKL dan RPL.
Amdal mulai diberlakukan di
RI tahun 1986 melalui PP No 29 tahun 1986. Amdal dimaksudkan
sebagai bagian dari studi kelayakan pembangunan suatu rencana usaha atau
kegiatan. Tujuan Amdal adalah untuk memastikan bahwa pembangunan suatu
rencana usaha/kegiatan tidak mengorbankan lingkungan.
Pihak yang terkait atau
terlibat dalam penyusunan AMDAL
1. Pemerintah
2.Pemrakarsa/Pengusaha
3. Komisi penilai
3. Komisi penilai
4. Masyarakat yang
berkepentingan
5.Konsultan
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus
diperhatikan, yaitu:
1.
Penentuan kriteria wajib
AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan atau menerapkan penapisan 1 langkah
dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request
list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
2.
Apabila kegiatan tidak tercantum
dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
3.
Penyusunan AMDAL
menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH No. 08/2006
4.
Kewenangan Penilaian didasarkan
oleh Permen LH no. 05/2008
Tujuan dan Sasaran Amdal adalah untuk menjamin suatu usaha atau
kegiatan pembangunan layak lingkungan (alami, binaan, sosial ekonomi dan
budaya). Dengan Amdal diharapkan usaha atau kegiatan pembangunan dapat
memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien dan meminimumkan
dampak negatif terhadap lingkungan. Tidak semua rencana
usaha/kegiatan membutuhkan Amdal. Studi ini hanya dilaksanakan oleh
proyek-proyek yang berskala besar, memiliki kegiatan yang kompleks dan dapat
mempengaruhi daerah sensitif atau kawasan lindung.
Sebagai bagian dari studi kelayakan suatu rencana usaha atau
kegiatan, maka studi Amdalseharusnya dimulai pada
saat perencanaan usaha atau kegiatan.
Prosedur Pelaksanaan AMDAL
Dilaksanakan sesuai dokumen Amdal yang diminta
Isi Dokumen Amdal:
Terdiri dari 4 rangkaian hasil studi yang dilaksanakan
secara berurutan, yaitu:
1. Dokumen KA-ANDAL (Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan )
2. Dokumen ANDAL (Dokumen Analisis Dampak Lingkungan)
3. Dokumen RKL (Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan)
4. Dokumen RPL (Dokumen Rencana Pemantauan lingkungan)
Prosedur Penilaian
Prosedur penilaian dokumen AMDAL dibagi menjadi 2 tahap
utama, yaitu:
1. Penilaian dokumen KA-ANDAL
2. Penilaian dokumen ANDAL, RKL dan RPL
AMDAL digunakan untuk:
1. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah/kawasan industri/proyek
2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan
hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
3. Memberi masukan atau umpan balik untuk penyusunan disain rinci
teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
4. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup
5. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak penting yang
ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
0 comments:
Posting Komentar