Rabu, 29 Januari 2014

Amdal

Analisis mengenai dampak lingkungan  disingkat AMDAL  adalah hasil studi mengenai dampak penting suatu kegiatan atau usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan.   Pengertian yang lain namun sama maknanya adalah AMDAL  merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat. AMDAL diperkenalkan pertama kali tahun 1969 oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat. Menurut UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27/1999 tentang Analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau AMDAL. Penyusunan AMDAL meliputi pembuatan: TOR, Andal, RKL dan RPL.
Amdal mulai diberlakukan di RI tahun 1986 melalui PP No 29 tahun 1986.   Amdal dimaksudkan sebagai bagian dari studi kelayakan pembangunan suatu rencana usaha atau kegiatan.  Tujuan Amdal adalah untuk memastikan bahwa pembangunan suatu rencana usaha/kegiatan tidak mengorbankan lingkungan.
Pihak yang terkait atau terlibat  dalam penyusunan AMDAL
1. Pemerintah
2.Pemrakarsa/Pengusaha
3. Komisi penilai
4. Masyarakat yang berkepentingan
5.Konsultan

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1.       Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan atau menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
2.       Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
3.       Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH No. 08/2006
4.       Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
           Tujuan dan Sasaran Amdal adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan layak lingkungan (alami, binaan, sosial ekonomi dan budaya).  Dengan Amdal diharapkan usaha atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien dan meminimumkan dampak negatif terhadap lingkungan.   Tidak semua rencana usaha/kegiatan membutuhkan Amdal. Studi ini hanya dilaksanakan oleh proyek-proyek yang berskala besar, memiliki kegiatan yang kompleks dan dapat mempengaruhi daerah sensitif atau kawasan lindung.
Sebagai bagian dari studi kelayakan suatu rencana usaha atau kegiatan, maka studi Amdalseharusnya dimulai pada saat perencanaan usaha atau kegiatan. 
Prosedur Pelaksanaan AMDAL
Dilaksanakan sesuai dokumen Amdal yang diminta
Isi Dokumen Amdal:
Terdiri dari  4 rangkaian hasil studi yang dilaksanakan secara berurutan, yaitu:
1.       Dokumen KA-ANDAL (Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan )
2.       Dokumen ANDAL (Dokumen Analisis Dampak Lingkungan)
3.       Dokumen RKL (Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan)
4.       Dokumen RPL (Dokumen Rencana Pemantauan lingkungan)
Prosedur Penilaian
Prosedur penilaian  dokumen AMDAL dibagi menjadi 2 tahap utama, yaitu:
1.       Penilaian dokumen KA-ANDAL
2.       Penilaian dokumen ANDAL, RKL dan RPL
AMDAL digunakan untuk:
1.       Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah/kawasan industri/proyek
2.       Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
3.       Memberi masukan atau umpan balik untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
4.       Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
5.       Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak penting yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan


0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.