KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 203 TAHUN
2009
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN
PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang
: a. bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
yang merupakan ketentuan pokok organisasi perlu lebih dijabarkan kedalam
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang merupakan pedoman tatalaksana
organisasi;
b.
bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hasil Keputusan Munas 2008 nomor
08/MUNAS/2008 telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor
24 tahun 2009, sehingga Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan
dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005 perlu
disesuaikan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tersebut;
a.
bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan dengan surat
keputusan;
Mengingat
: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang
Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005,
tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
Memperhatikan
: 1. Hasil Kelompok Kerja Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka;
2. Hasil Rapat Pimpinan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
M E M U T U S K A N:
Menetapkan:
Pertama
: Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam
keputusan ini;
Kedua:
: Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Kwartir Nas Gerakan
Pramuka Nomor 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
Ketiga
: Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan dan
menyebarluaskan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini.
Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan
diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 21 Desember 2009
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Ttd
EDISI ART Gerakan
Pramuka Nomor 203 tahun2009.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN
PRAMUKA
NOMOR: 203 TAHUN
2009
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN
PRAMUKA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
(1)
Gerakan Pramuka atau Gerakan Praja Muda Karana, adalah
lembaga pendidikan kaum muda yang didukung oleh orang dewasa.
(2)
Gerakan Pramuka menyelenggarakan pemdidikan kepramukaan
sebagai cara mendidik kaum muda, dengan bimbingan orang dewasa.
Pasal 2
Tempat Kedudukan
(1)
Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuam
Republik Indonesia.
(2)
Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN TUGAS POKOK DAN SASARAN
Pasal 3
Asas
(1)
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
(2)
Penghayatan dan pengamalan Pancasila diwujudkan dalam sikap
dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan Gerakan Pramuka adalah
terwujudnya kaum muda Indonesia yang dipersiapkan menjadi :
a.
Manusia yang berwatak, berkepribadian, berakhal mulia,
tinggi kecerdasan dan ketrampilannnya serta sehat jasmaninya.
b.
Warga Negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik
dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama
sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian
terhadap sesame hidup dan alam lingkungan bail tingkat local, nasional, maupun
internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas
pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda sebagai tunas
bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina
dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai
lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga serta
sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda, berlandaskan Prinsip Dasar
Kepramukaan yang dilakukan melalui Metode Kepramukaan, bersendikan sistem
among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan
perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Pasal 7
Sasaran
Sasaran pendidikan kepramukaan adalah mempersiapkan kaum
muda Indonesia menjadi kader bangsa yang :
a.
Berbudi pekerti luhur, disiplin, bertanggungjawab, dan dapat
dipercaya dalam berpikir, berkata, bersikap dan berperilaku.
b.
Memiliki jiwa patriot dan kepemimpinan yang berwawasan luas
berlandaskan nilai-nilai kejuangan.
c.
Mampu berkarya dan berwirausaha dengan semangat kemandirian,
kebersamaan, kepedulian, kreatif dan inovatif.
d.
Melestarikan budaya dan alam Indonesia.
BAB III
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN,SIFAT DAN
UPAYA
Pasal 8
Pendidikan Kepramukaan
(1)
Pendidikan kepramukaan adalah proses pendidikan yang
praktis, di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga yang
dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik,menantang,
menyenangkan, sehat, teratur dan terarah dengan menerapkan Prinsip Dasar kepramukaan
dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya adalah terbentuknya watak
kepribadian dan akhlak mulia.
(2)
Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang
progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi
aspek mental, moral, spiritual, emosional, social, intelektual dan fisik, baik
bagi individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(3)
Pendidikan kepramukaan merupakan proses pembinaan dan
pengembangan potensi kaum muda agar menjadi warganegara yang berkualitas serta
mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat
baik nasional maupun internasional.
(4)
Pendidikan kepramukaan secara luas diartikan sebagai proses
pembinaan yang berkesinambungan bagi kaum muda, baik sebagai individu maupun
sebagai anggota masyarakat, yang sasaran akhirnya adalah menjadikan
sebagai mereka sebagai manusia yang mandiri, peduli, bertanggungjawab dan
berpegang teguh pada nilai dan norma bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(5)
Para pelaksana pendidikan kepramukaan harus menghayati dan
menyadari bahwa:
a.
Karya di bidang pendidikan adalah karya peningkatan mutu
mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik.
b.
Pendidikan berbeda dengan pengajaran, proses pendidikan
lebih mendalam dalam mengembangkan dan membentuk nilai-nilai, sikap, perilaku
dan pengetahuan.
c.
Pada hakekatnya pendidikan adalah memberdayakan peserta
didik agar mampu mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal.
d.
Dasar dan landasan pendidikan adalah keteladanan, untuk itu
para pelaksana pendidikan kepramukaan wajib menjadi teladan.
Pasal 9
Sifat
(1)
Gerakan Pramuka bersifat terbuka artinya dapat didirikan
diseluruh wilayah Indonesia dan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa
membedakan suku, ras, dan agama.
(2)
Gerakan Pramuka bersifat Universal artinya tidak terlepas
dari idealisme, prisip dasar dan metode kepramukaan sedunia.
(3)
Gerakan Pramuka bersifat sukarela, artinya tidak ada unsur
paksaan, kewajiban dan keharusan untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka.
(4)
Gerakan Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap semua
peraturan perundang-undangan Negara kesatuan Republik Indonesia.
(5)
Gerakan Pramuka bersifat nonpolitik, artinya:
a.
Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik dan
bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-polotik.
b.
Semua jajaran Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta
dalam kegiatan politik praktis.
c.
Secara pribadi angota Gerakan Pramuka dapat menjadi
organisasi kekuatan sosial-politik.
d.
Anggota Gerakan Pramuka tidak dibenarkan membawa paham dan
aktifitas organisasi kekuatan sosial-politik dalam bentuk apapun dalam Gerakan
Pramuka.
e.
Anggota Gerakan Pramuka tidak dibenarkan memakai atribut Pramuka
dalam kegiatan organisasi kekuatan sosial-politik.
(6)
Gerakan Pramuka bersifat religius, artinya wajib bagi setiap
anggota Gerakan Pramuka untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan
keyakinan masing-masing, serta wajib bagi Gerakan Pramuka membina dan
meningkatkan keimanan dan ketakwaan anggotanya, serta mampu mengembangkan
kerukunan hidup antar umat seagama dan antar pemeluk agama.
(7)
Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap
anggota Gerakan Pramuka wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama
Pramuka dan sesama umat manusia.
Pasal
10
Upaya
dan Usaha
(1)
Segala upaya Gerakan Pramuka diarahkan untuk menciptakan
tujuan Gerakan Pramuka.
a.
Menanamkan dan menembangkan watak, kepribadian dan akhlak
mulia melalui pelaksanaan kegiatan:
1)
keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama masing-masing.
2)
Kerukunan hidup antar umat seragama dan antar pemeluk agama.
3)
Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa
pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab
terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara.
4)
Pemeliharaan dan pengembangan budaya Indonesia.
5)
Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya.
6)
Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan ilmu dan
teknologi.
b.
Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah
air, bangsa dan Negara.
c.
Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan.
d.
Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik
nasional maupun internasional.
e.
Mengembangkan kepercayan diri, sikap dan perilaku yang
kreatif dan inovatif, serta bertanggungjawab dan disiplin.
f.
Mengembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan.
g.
Memupuk dan mengembangakan kepemimpinan.
h.
Membina dan melatih jasmani, panca indra, kemandirian, daya
pikir, kemandirian dan ketrampilan.
(2)
Tujuan Gerakan Pramuka tersebut dicapai melalui pelaksanaan
kegiatan kepramukaan yakni:
a.
Kegiatan petemuan dan perkemahan kepramukaan baik tingkat
lokal, nasional, internasiaonal untuk memupuk rasa persahabatan, persaudaraan
dan perdamaian.
b.
Kegiatan bakti masyarakat dan peduli bencana untuk memupuk
dan mengembangkan semangat kepedulian dan pengabdian kepada masyarakat, baik
tingkat lokal, nasional maupun internasional.
c.
Kegiatan kemitraan dan kerjasama dengan organisasi
kepemudaan untuk memupuk dan mengembangkan semangat kebersamaan dan
persaudaraan baik tingkat lokal, nasional maupun internasional.
d.
Kegiatan kemitraan dan kerjasama dengan intansi pemerintah
dan swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan
Negara.
(3)
Untuk tercapainya tujuan serta terselenggaranya kegiatan
kepramukaan diadakan sarana dan prasarana pendidikan kepramukaan.
(4)
Gerakan Pramuka menjalankan usaha pemberdayaan sarana dan
prasarana pendidikan kepramukaan.
(5)
Gerakan Pramuka menjalankan usaha lain yang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pasal 11
Pembinaan Watak, Ketrampilan dan
Kesehatan
(1)
Pada hakekatnya semua kegiatan dan Gerakan Pramuka diarahkan untuk membina
watak, kepribadian dan akhlak mulia serta ketrampilan, dan kesehatan anggota
muda.
(2)
Pembinaan watak, kepribadian dan akhlak mulia dilakukan melalui kegiatan:
a.
Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Kesadaran berbangsa dan bernegara.
c.
Pengamalan moral pancasila.
d.
Pemahaman sejarah perjuangan bangsa.
e.
Rasa percaya diri.
f.
Kepeduliaan dan tanggungjawab serta disiplin.
(3)
Pembinaan keterampilan dilakukan melalui kegiatan pelatihan alat indra,
kecerdasan, dan kejuruan sesuai dengan syarat-syarat kecakapan dan kegiatan
satuan Karya Pramuka.
(4)
Pembinaan kesehatan dilakukan melalui kegiatan kebersihan, olah raga dan
penyuluhan kesehatan, serta keindahan dan kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 12
Pembina Kwartir, Gugusdepan dan
Satuan Karya Pramuka
(1)
Kwartir Nasional membina kwartir daerah sehingga memiliki kemampuan
mengembangkan serta meningkatkan kepramukaan di wilayah kerjanya.
(2)
Kwartir Daerah membina Kwartir Cabang sehingga memiliki kemampuan mengembangkan
serta meningkatkan kepramukaan di wilayah kerjanya.
(3)
Kwartir Cabang membina kwartir ranting, gugusdepan dan satuan karya pramuka
sehingga memiliki kemampuan mengembangkan serta meningkatkan kepramukaan di
wilayah kerjanya.
(4)
Kwartir Ranting melakukan koordinasi dan bimbingan organisasi dan operasional
kepada gugusdepan dan satuan Karya Pramuka di wilayah kerjanya sehingga jumlah
dan mutunya terus meningkat.
(5)
Gugusdepan-gugusdepan yang berpangkalan bersekolah yang berada di suatu wilayah
tertentu dapat bergabung menjadi kelompok gugusdepan .
(6)
Pembina gugusdepan berupaya agar jumlah dan mutu para Pembina serta jumlah dan
mutu anggota muda digugusdepanya terus meningkat.
(7)
Kwartir Nasional Pembina secara langsung gugusdepan yang berpangkalan di
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal 13
Pendidikan dan Pelatihan
(1)
Kwartir berusaha meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka.
(2)
Untuk melaksanakan maksud di atas, kwartir ranting, kwartir cabang, kwartir
daerah, dan kwartir nasional, menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan
pelatihan Gerakan Pramuka, sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab
masing-masing.
(3)
Setiap kwartir membantu jajaran kwartir di bawahnya untuk melaksanakan kegiatan
pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka.
(4)
Untuk melaksanakan kegiatan pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka dibentuk
pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka, terdiri dari:
a.
Pusat pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat nasional, disingkat
Pusdiklatnas.
b.
Pusat pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat daerah, disingkat Pusdiklatdas.
c.
Pusat pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat cabang, disingkat
Pusdiklatcab.
Pasal 14
Pertemuan untuk Memupuk Persaudaraan
(1)
Gerakan Pramuka mulai dari gugusdepan sampai dengan Kwartir Nasional
menyelenggarakan pertemuan untuk memupuk rasa keluargaan dan persaudaraan dalam
upaya melestarikan keutuhan berbangsa dan bernegara.
(2)
Untuk meningkatkan rasa kekeluargaan dan persaudaraan, serta semangat
kerjasama, disiplin, ketrampilan, kecakapan dan penguasaan ilmu dan teknologi,
kegiatan yang diselenggarakan pada pertemuan tersebut, menarik, bermanfaat,
kreatif, inovatif, serta mengandung pendidikan.
(3)
Untuk terwujudnya rasa kekeluargaan dan persaudaraan yang luas dan optimal
diupayakan penyelenggaraan pertemuan lebih sering serta sejauh mungkin
mengikutsertakan kaum muda lainnya.
Pasal 15
Peralatan dan Perlengkapan
Pendidikan
(1)
Semua jajaran Gerakan Pramuka berupaya menyediakan berbagai peralatan dan
perlengkapan sebagai sarana dan prasaana pendidikan kepramukaan.
(2)
Untuk terwujudnya maksud di atas, setiap kwartir membentuk koperasi dan kedai
Pramuka yang juga berperan sebagai sarana dan prasarana pendidikan.
(3)
Sesuai dengan hak atas kekayaan intelektual yang di miliki, pengadaan peralatan
dan perlengkapan pendidikan kepramukaan oleh pihak luar Gerakan Pramuka harus
mendapat ijin dari Kwartir Nasional.
(4)
Kedai Pramuka dikelola oleh kwartir, koperasi atau anggota Gerakan Pramuka yang
mendapat ijin dari kwartir yang bersangkutan.
(5)
Semua jajaran kwartir seyogyanya memiliki sarana dan prasarana pendidikan
kepramukaan berupa bumi perkemahan pramuka.
Pasal 16
Kehumasan dan Pengabdian Masyarakat
(1)
Gerakan Pramuka mulai dari gugusdepan sampai dengan Kwartir Nasional
menyelenggarakan kegiatan kehumasan , baik ke dalam maupun ke luar Gerakan
Pramuka.
(2)
Kegiatan kehumasan dilaksanakan untuk memperoleh pengertian, dukungan, bantuan,
dan umpan balik dari anggota, masyarakat dan pemerintah serta menjadikannya
sebagai alat pendidikan kepramukaan.
(3)
Setiap anggota Gerakan Pramuka merupakan insan kehumasan.
(4)
Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat sebagai
implementasi dari Satya dan Darma Pramuka.
(5)
Kegiatan pengabdian masyarakat juga berperan sebagai kegiatan kehumasan.
Pasal 17
Hubungan dengan Intansi Pemerintah,
Nonpemerintah,
di Dalam dan di Luar Negeri
(1)
Gerakan Pramuka mengembangkan dan menyelenggarakan kerjasama dengan intansi
pemerintah dan nonpemerintah di dalam dan di luar negeri.
(2)
Gerakan Pamuka adalah anggota World Organization of the Scout Movement
(WOSM), World Organization of the Scout Movement Asia Pacific
Region (APR) dan Asean Scout Association for Regional Cooperation (ASARC).
(3)
Gerakan Pramuka mengembangkan dan menyelenggarakan kerjasama dengan organisasi
keperamukaan tingkat nasional (National Scout Organization/NSO) anggota WOSM,
APR dan ASARC.
(4)
Kerjasama dengan organisasi kepermukaan Negara lain dilaksanakan dengan
sepengetahuan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan headquarters NSO yang
bersangkutan.
BAB
IV
PRINSIP
DASAR KEPRAMUKAAN, METODE KEPRAMUKAAN, KODE KEHORMATAN PRAMUKA, SISTEM
AMONG, MOTO DAN KIASAN DASAR
Pasal
18
Prinsip
Dasar Kepramukaan
(1)
Prinsip Dasar Kepramukaan adalah:
a.
Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam
seisinya.
c.
Peduli terhadap diri pribadi.
d.
Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(2)
Prinsip dasar kepramukaan sebagai norma hidup sebagai
anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap
peserta didik melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadi dengan
bantuan para Pembina, sehingga pelaksanaan dan pengalamannya dapat dilakukan
dengan inisiatif sendiri, penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian,
tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun sebagai
anggota masyarakat.
(3)
Pada hakekatnya anggota Gerakan Pramuka wajib menerima
Prisip Dasar Kepramukaan, dalam arti:
a.
Menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi
laranganNya serta beribadah sesuai tata cara dari agama yang dipeluknya.
b.
Memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan
sosial, memperkokoh persatuan, serta menerima kebinekaan dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
c.
Memerlukan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat
menunjang dan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup dan karenanya
setiap anggota Gerakan Pramuka wajib peduli terhadap lingkungan hidup dengan
cara menjaga, memelihara dan menciptakan kondisi yang lebih baik.
d.
Mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup
bersama berdasarkan prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan beradab dengan
makhluk lain ciptaan Tuhan, khususnya dengan sesama manusia.
e.
Memahami prinsip diri pribadi untuk dikembangkan dengan
cerdas guna kepentingan masa depan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal
19
Metode
Kepramukaan
(1)
Metode kepramukaan merupakan salah cara belajar interaktif
progresif melalui:
a.
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka.
b.
Belajar sambil melakukan.
c.
Sistem beregu.
d.
Kegiatan yang menantang dan menarik serta mengandung
pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani anggota muda.
e.
Kegiatan di alam terbuka.
f.
Kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan.
g.
Sistem tanda kecakapan.
h.
Sistem satuan terpisah untuk putra dan untuk putri.
i.
Kiasan dasar.
(2)
Metode Kepramukaan pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan
dari Prinsip Dasar Kepramukaan yang keterkaitanya keduanya terletak pada
pelaksanaan Kode Kehormatan Pramuka.
(3)
Setiap unsur pada Metode Kepramukaan merupakan subsistem
tersendiri yang memiliki fungsi pendidikan spesifik, yang secara bersama-sama
dan keseluruhan saling memperkuat dan menunjang tercapainya tujuan pendidikan
kepramukaan.
Pasal
20
Kode
Kehormatan Pramuka
(1)
Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas janji yang disebut
satya dan ketentuan moral yang disebut Darma adalah salah satu unsur yang
terdapat dalam Metode Kepramukaan.
(2)
Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk janji yang disebut
Satya:
a.
Diucapkan secara sukarela oleh seorang calon Anggota Gerakan
Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan.
b.
Dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi untuk secara
sukarela mengamalkannya.
c.
Dipakai sebagai titik tolak memasuki proses pendidikan
kepramukaan guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial,
intelektual dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(3)
Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk ketentuaan moral yang
disebut Darma adalah:
a.
Alat pendidikan mandiri yang progresif untuk membina dan
mengembangkan akhlak mulia.
b.
Upaya memberi pengalaman praktis yang mendorong anggota
Gerakan Pramuka menemukan, menghayati serta mematuhi sistem nilai yang dimiliki
masyarakat dimana ia hidup dan menjadi anggota.
c.
Landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan
pendidikan kepramukaan yang kegiatannya mendorong pesarta didik manunggal
dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, serta memiliki rasa
kebersamaan dan gotong royong.
d.
Kode Etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka, yang
berperan sebagai landasan serta ketentuan moral yang diterapkan bersama
berbagai ketentuan lain yag mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian
tanggungjawab antar anggota serta pengambilan keputusan oleh anggota.
(4)
Kode Kehormatan Pramuka adalah budaya organisasi Gerakan
Pramuka yang melandasi sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka dalam
melaksanakan kegiatan berorganisasi.
(5)
Kode Kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan sesuai
dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan
Pramuka, yaitu:
a.
Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga, terdiri atas :
1) Janji yang disebut Dwisatya,
selengkapnya berbunyi:
Dwisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersunguh-sungguh:
-
Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara
Kesatuan
Republik Indonesia dan menurut aturan
keluarga.
-
Setiap hari berbuat kebaikan.
2) Ketentuan moral yang disebut
Dwidarma, selengkapnya berbunyi:
Dwidarma
1. Siaga itu patuh pada ayah dan ibunya.
2. Siaga itu berani dan tidak putus asa.
b.
Kode Kehormatan bagi Pramuka penggalang, terdiri atas:
1) Janji yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-
Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan mengamalkan pancasila.
-
Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun
masyarakat.
-
Menepati Dasadarma.
2) Ketentuan moral yang disebut
Dasadarma, selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1.
Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3.
Patriot yang sopan dan kesatria.
4.
Patuh dan suka bermusyawarah.
5.
Rela menolong dan tabah.
6.
Rajin, trampil dan gembira.
7.
Hemat, cermat dan bersahaja.
8.
Disiplin, berani dan setia.
9.
Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10.
Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
c.
Kode Kehormatan bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa,
terdiri atas:
1) Janji yang disebut Trisatya,
selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi
kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan mengamalkan pancasila.
-
Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
-
Menepati Dasadarma.
2)
Ketentuan moral yang disebut Dasadarma, selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1.
Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3.
Patriot yang sopan dan kesatria.
4.
Patuh dan suka bermusyawarah.
5.
Rela menolong dan tabah.
6.
Rajin, trampil dan gembira.
7.
Hemat, cermat dan bersahaja.
8.
Disiplin, berani dan setia.
9.
Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10.
Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
(6)
Kesanggupan anggota dewasa untuk mengantarkan kaum muda
Indonesia ke masa depan yang lebih baik dinyatakan dengan ikrar, yang berbunyi:
IKRAR
Dengan
nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, dan dengan penuh kesadaran
serta rasa tanggung jawab atas kepentingan bangsa dan Negara, kami Pembina
Pramuka / Pelatih Pembina Pramuka / Pembina Profesional / Pamong Saka /
Instruktur Saka / Pimpinan Saka / Andalan / Anggota Majelis Pembimbing…*)
Gerakan Pramuka seperti tersebut dalam keputusan kwartir*…) / Majelis
Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka nomor … tahun … menyatakan bahwa kami:
-
menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka, dan
-
akan bersungguh-sungguh melaksanakan tugas kewajiban kami
sebagai Pembina Pramuka / Pelatih Pembina Pramuka / Pembina Profesional /
Pamong Saka / Instruktur Saka / Pimpinan Saka / Andalan / Anggota Majelis
Pembimbing…*) sesuai denan ketentuan yang berlaku, untuk mengantarkan kaum muda
Indonesia ke masa depan yang lebih baik.
Catatan:
-
Coret yang tidak perlu
-
*) diisi Nasional, daerah, Cabang, Ranting atau
Gugusdepan.
Pasal
21
Pengamalan
Kode Kehormatan Pramuka
Kode
Kehormatan Pramuka diamalkan dalam bentuk:
a.
Pelaksanaan ibadah menurut keyakinan agama dan kepercayaan
masing-
masing.
b.
Hidup sehat rohani dan jasmani.
c.
Pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara.
d.
Mengenal, memelihara dan melestarikan lingkungan beserta
alam
seisinya.
e.
Memiliki sikap kebersamaan, tidak mementingkan diri sendiri,
baik dalam
lingkungan keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat,
membina
persaudaraan dengan Pramuka sedunia.
f.
Belajar mendengar, menghargai dan menerima pendapat atau
gagasan
orang lain, membina sikap mawas diri, bersikap terbuka,
mematuhi
kesepakatan dan memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan
kesatuan persatuan serta membina diri dalam upaya bertutur kata
dan
bertingkah laku sopan, ramah dan sabar.
g.
Membiasakan diri memberikan pertolongan dan berpartisipasi
dalam
kegiatan bakti maupun kegiatan social, membina kesukarelaan dan
kesetiakawanan, membina ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi /
mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenal sikap putus asa.
h.
Kesediaan dan keihklasan menerima tugas yang ditawarkan,
sebagai
upaya mempersiapkan pribadi menghadapi masa depan, berupaya melatih
ketrampilan dan pengetahuan sesuai kemampuan, riang gembira dalam
menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan.
i.
Bertindak dan hidup secara hemat, serasi dan tidak
berlebihan, teliti,
waspada dan tidak melakukan hal yang mubazir, dengan membiasakan
hidup secara bersahajasebagai persiapan diri agar
mampu dan mau
mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi.
j.
Mengendalikan dan mengatur diri sendiri, beranni menghadapi
tantangan
dan kenyataan, berani dalam kebenaran, berani mengakui kesalahan,
memegang teguh prinsip dan tatanan yang benar, taat terhadap aturan
dan
kesepakatan.
k.
Membiasakan diri untuk selalu menepati janji, mematuhi
aturan dan
ketentuan yang berlaku, kesediaan untuk bertanggung jawab atas segala
tindakan dan perbuatan, bersikap jujur dalam hal perbuatan maupun
materi.
l.
Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik pada saat
merencanakan
gagasan maupun pada saat pelaksanaan kegiatan, serta berhai-hati dalam
bertindak, bersikap dan berbicara.
Pasal
22
Belajar
Sambil Melakukan
Belajar
sambil melakukan dilaksanakan dengan:
a.
Mengutamakan sebanyak mungkin kegiatan praktek secara
praktis pada setiap kegiatan kepramukaan dalam bentuk pendidikan ketrampilan
dan berbagi pengalaman yang bermanfaat bagi anggota muda.
b.
Mengarahkan perhatian anggota muda untuk selalu berbuat
hal-hal nyata, merangsangnya agar timbul keingintahuan akan hal-hal baru, serta
memacunya agar berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan.
Pasal
23
Sistem
Beregu
(1)
Sistem beregu dilaksanakan agar anggota muda memperoleh
kesempatan belajar memimpin dan dipimpin, mengatur dan diatur, berorganisasi,
memikul tanggung jawab serta bekerja dan bekerjasama dalam kerukunan.
(2)
Kaum muda dikelompokan dalam satuan gerak yang dipimpin oleh
kaum muda sendiri, dan satuan gerak tersebut merupakan wadah kerukunan di
antara mereka.
Pasal
24
Kegitan
yang Menantang dan Menarik
(1)
Diselenggarakan dalam rangka menantang dan menarik minat
kaum muda agar bersedia dan mau bergabung dalam Gerakan Pramuka, serta bagi
anggota Gerakan Pramuka agar tetap terpikat, mengikuti serta mengembangkan
kegiatan kepramukaan.
(2)
Berupa kegiatan yang kreatif, inovatif, rekreatif dan
mengandung pendidikan, yang mampu mengubah sikap dan perilaku, menambah
pengetahuan dan pengalaman serta meningkatkan ketrampilan dan kecakapan setiap
anggota Gerakan Pramuka.
(3)
Memperhatikan tiga sokoguru pendidikan kependidikan
kepramukaan yakni modern, manfaat, taat asas.
(4)
Diselenggarakan secara terpadu dan terhadap sejalan dengan
perkembangan kemampuan dan ketrampilan peserta didik secara individu maupun
berkelompok.
(5)
Diselenggarakan sesuai dengan usia dan perkembangan rohani
dan jasmani peserta didik, sehingga mudah diterima oleh yang bersangkutan.
(6)
Ditujukan kepada peserta didik yang dikelompokan menurut
jenis kelamin, umur dan kemampuan dengan maksud untuk memudahkan penyesuaian
kegiatan.
(7)
Diutamakan kepada kegiatan yang dapat mengembangkan bakat,
minat, mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik peserta
didik serta menunjang dan bermanfaat bagi perkembangan diri pribadi, masyarakat
dan lingkungannya.
Pasal
25
Kegiatan
di Alam Terbuka
(1)
Merupakan kegiatan rekreasi edukatif dengan mengutamakan
kesehatan, keselamatan dan keamanan.
(2)
Memberikan pengalaman adanya saling ketergantungan antara
unsur-unsur alam dan kebutuhan untuk melestarikannya, serta mengembangkan suatu
sikap bertanggung jawab akan masa depan yang menghormati keseimbangan alam.
(3)
Menanamkan pada anggota muda bahwa menjaga lingkungan adalah
hal yang utama yang harus ditaati dan dikenali sebagai aturan dasar dalam tiap
kegiatan yang selaras dengan alam.
(4)
Mengembangkan kemampuan mengatasi tentang, menyadari tidak
ada suatu yang berlebihan di dalam dirinya, menemukan kembali cara hidup yang
menyenangkan dalam kesederhanaan serta membina kerja sama dan rasa memiliki.
Pasal
26
Kemitraan
Dengan Anggota Dewasa Dalam Setiap Kegiatan
Kemitraan
dengan anggota dewasa berarti dala melaksanakan dalam setiap
kegiatan
Kepramukaan:
a.
Anggota dewasa berfungsi sebagai perencana, organisator,
pelaksana, pengendali, pengawas, dan penilai.
b.
Pramuka Penegak dan Pandega berfungsi sebagai pembantu
anggota dewasa dalam melaksanakan kegiatan kepramukaan.
c.
Anggota muda sebelum melaksanakan kegiatan, berkonsultasi
dahulu dengan anggota dewasa
d.
Anggota muda pada waktu melaksanakan kegiatan, mendapatkan
pembinaan dan dampingan dari anggota dewasa.
e.
Anggota dewasa bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan
kepramukaan oleh anggota muda.
Pasal
27
Sistem
Tanda Kecakapan
(1)
Tanda kecakapan adalah tanda bukti yang memberikan kepada
Pramuka yang telah menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta
telah memiliki ketrampilan tertentu.
(2)
Sistem tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang
para pramuka agar secara bersunguh-sungguh menghayati dan mengamalkan
nilai-nilai kepramukaan serta memiliki berbagai ketrampilan tertentu.
(3)
Setiap Pramuka wajib berupaya memiliki keterampilan yang
berguna bagi kehidupan diri dan baktinya kepada masyarakat.
Pasal
28
Sistem
Persatuan Terpisah untuk Putra dan Putri
Sistem
Satuan Terpisah dilaksanakan sebagai berikut:
a.
Satuan Pramuka Putri dibina oleh Pembina Putri, Satuan
Pramuka Putra dibina oleh Pembina Putra.
b.
Tidak dibenarkan satuan Pramuka Putri dibina oleh Pembina
Putra dan sebaliknya, kecuali Perindukan siaga Putra dapat dibina oleh Pembina
Putri.
c.
Jika kegiatan itu diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus
dijamin dan dijaga agar tempat perkemahan putri dan tempat perkemahan putra
terpisah; perkemahan putri dipimpin oleh Pembina putri dan perkemahan putra
dipimpin oleh Pembina putra.
Pasal
29
Sistem
Among
(1)
Pendidikan Kepramukaan jika ditinjau dari hubungan antara
anggota dewasa dengan anggota muda bersendikan Sistem Among.
(2)
Sistem Among pada Gerakan Pramuka berarti mendidik anggota
Gerakan Pramuka menjadi insan merdeka jasmani, rohani dan pikirannya, disertai
rasa tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain.
(3)
Sistem Among mewajibkan anggota Gerakan Pramuka melaksanakan
prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut:
a.
Ing ngarso sung tulodo, maksudnya di depan menjadi teladan.
b.
Ing madya mangun karso, maksudnya di tengah membangun
kemauan.
c.
Tut wuri handayani, maksudnya dari belakang memberi dorongan
dan pengaruh yang baik kea rah kemandiriaan.
(4)
Dalam melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap
dan berperilaku berdasarkan:
a.
kasih-sayang, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan,
kesanggupan berkorban dan rasa kesetiakawanan sosial.
b.
Disiplin disertai inisiatif dan tanggung jawab terhadap diri
sendiri, sesama manusia, negara dan bangsa, alam dan lingkungan hidup, serta
bertanggung-jawab kedada Tuhan Yang Maha Esa.
(5)
Hubungan anggota dewasa dengan anggota muda merupakan
hubungan khas, yaitu setiap aggota dewasa wajib memperhatikan perkembangan
anggota muda secara pribadi agar pembinaan yang dilakukan sesuai dengan tujuan
Gerakan Pramuka.
(6)
Anggota dewasa berupaya secara bertahap menyerahkan pimpinan
kegiatan sebanyak mungkin kepada anggota muda, untuk selanjutnya anggota dewasa
secara kemitraan memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.
Pasal
30
Moto
Gerakan Pramuka
(1)
Moto Gerakan Pramukamerupakan moto yang tetap dan tunggal
sebagai bagian terpadu dalam proses pendidikan, yang harus selalu
disosialisasikan baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.
(2)
Moto Gerakan Pramuka tersebut adalah:
“Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan”.
Pasal
31
Kiasan
Dasar
(1)
Kiasan Dasar adalah ungkapan yang digunakan secara simbolik
dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(2)
Penggunaan Kiasan Dasar, sebagai salah satu unsur terpadu
dalam pendidikan kepramukaan, dimaksudkan untuk mengembangkan imajinasi, sesuai
dengan usia dan perkembangan, yang mendorong kreatifitas dan keikutsertaan
peserta didik dalam setiap kegiatan pendidikan kepramukaan.
(3)
Kegiatan pendidikan kepramukaan harus dikemas dalam Kiasan
Dasar yang menarik, menantang, dan merangsang, disesuaikan dengan minat,
kebutuhan, situasi dan kondisi anggota muda.
(4)
Kiasan Dasar disusun dan dirancang untuk mencapai tujuan dan
sasaran pendidikan kepramukaan untuk setiap golongan serta merupakan salah satu
unsur dalam Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya harus tidak memberatkan
anggota muda tetapi malah dapat memperkaya pengalaman.
BAB V
ANGGOTA
Pasal 32
Anggota Gerakan Pramuka
(1)
Anggota Gerakan Pramuka adalah perseorangan warga negara
Indonesia yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai Anggota
Gerakan Pramuka, telah mengikuti program perkenalan kepramukaan serta telah
dilantik sebagai anggota.
(2)
Anggota Gerakan Pramuka terdiri atas:
a.
Anggota Biasa
b.
Anggota Luar Biasa, dan
c.
Anggota Kehormatan.
Pasal 33
Anggota Biasa Gerakan Pramuka
Anggota Biasa Gerakan Pramuka
terdiri atas anggota muda dan anggota dewasa.
Pasal 34
Anggota Muda
(1)
Anggota muda adalah anggota biasayang terdiri dari Pramuka
Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega.
(2)
Pramuka Siaga berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun,
Pramuka Penggalang berusia 11 tahun sampai dengan 15 tahun, Pramuka Penegak
berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun , dan Pramuka Pandega berusia 21 sampai
dengan 25 tahun.
(3)
Anggota muda yang sudah menikah dimasukan kedalam golongan
anggota dewasa.
(4)
Anggota muda sebelum menjadi anggota disebut calon anggota.
(5)
Anggota muda yang menyandang cacat disebut Pramuka Luar
Biasa.
(6)
Pramuka Penegak dan pandega dapat diangkat sebagai
Pembina Muda atau instruktur muda di gugusdepannya dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Pembina muda atau instruktur muda Pramuka Siaga
sekurang-kurangnya berusia 17 tahun.
b.
Pembina muda atau instruktur muda Pramuka Penggalang
sekurang-kurangnya berusia 21 tahun.
c.
Pembina muda atau instruktur muda Pramuka Penegak
sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
(7)
Untuk dapat dilantik sebagai anggota muda, calon anggota
muda harus telah menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum tingkat pertama dalam
golongannya.
(8)
Pelantikan anggota muda dilakukan oleh Pembina Pramuka di
gugusdepan masing-masing dengan mengucapkan Dwisatya bagi Pramuka Siaga atau
Trisatya bagi Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega.
Pasal 35
Anggota Dewasa
(1)
Anggota Dewasa adalah anggota biasa yang berusia di atas 25
tahun.
(2)
Anggota terdiri atas:
a.
Anggota Dewasa biasa
b.
Anggota Mitra
(3)
Anggota Pramuka biasa adalah anggota dewasa yang masih aktif
sebagai fungsionaris dalam organisasi, yaitu:
a.
Pembina Pramuka sekurang-kurangnya telah lulus Kursus
Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan membina anggota muda secara
aktif .
b.
Pelatih Pembina Pramuka, sekurang–kurangnya telah lulus
Kursus Pramuka Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD).
c.
Pembina Profesional, seorang yang berlatarbelakang
pendidikan akademis dan keahlian dalam suatu bidang ilmu dan berpengelaman
sebagai pelatih, Pembina Pramuka.
d.
Pamong Saka sekurang-kurangnya telah lulus kursus Pembina
Pramuka Mahir tingkat Dasar (KMD).
e.
Instruktur Saka, seorang yang mempunyai pengetahuan,
keterampilan, dan keahlian khusus dibidang kejuruan tertentu.
f.
Pimpinan Saka sekurang-kurangnya telah mengikuti kegiatan
orientasi kepramukaan dan berpengalaman dibidang kesakaannya.
g.
Andalan dan Pembantu andalan sekurang-kurangnya berusia 26
tahun dan telah mengikuti kegiatan orientasi kecuali bagi ketua dan Wakil Ketua
Dewan Kerja yang secara ex-officio sebagi Andalan.
h.
Anggota Majelis Pembimbing, sekurang-kurangnya berusia 30
tahun dan telah mengikuti kegiatan orientasi kepramukaan.
i.
Staf / karyawan kwartir, sekurang-kurangnya telah mengikuti
kegiatan orientasi kepramukaan.
(4)
Anggota Mitra adalah anggota dewasa yang tidak aktif sebagai
fungsionaris sebagaimana tersebut dalam ayat 3 diatas. Anggota Mitra tergabung
dalam kwartir di masing-masing tingkat.
(5)
Orang tua anggota muda dapat berperan serta dalam Gerakan
Pramuka untuk membimbing putra-putrinya dalam pelaksanaan kegiatan Pramuka di
lingkungan keluarga maupun di lingkungan tempat tinggalnya tanpa berkedudukan
sebagai anggota dewasa Gerakan Pramuka.
Pasal 36
Anggota Luar Biasa
Anggota Luar Biasa adalah warga
Negara asing yang menetap untuk sementara Waktu di Indonesia yang bergabung dan
aktif dalam kegiatan kepramukaan.
Pasal 37
Anggota Kehormatan
(1)
Anggota Kehormatan adalah perorangan yang berjasa luar biasa
terhadap Gerakan Pramuka dan kepramukaan.
(2)
Calon Anggota Kehormatan dapat diusulkan oleh kwartir ke
kwartir nasional lengkap dengan alasan pengusulan tersebut.
(3)
Anggota Kehormatan diangkat dan dilantik oleh Kwartir
Nasional.
Pasal 38
Hak dan Kewajiban Anggota
(1)
Setiap Anggota Gerakan Pramuka, berhak:
a.
Mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA).
b.
Mengenakan seragam pramuka.
c.
Memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi.
d.
Melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan.
(2)
Setiap anggota Gerakan Pramuka, berkewajiban:
a.
Melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan menaati segala
ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka.
b.
Membayar iuran anggota Gerakan Pramuka.
c.
Menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka.
(3)
Setiap anggota Kehormatan Gerakan Pramuka berkewajiban untuk
memahami, menaati, dan mengamalkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
kehormatan Pramuka, dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di lingkungan
Gerakan Pramuka.
Pasal 39
Pemberhentiaan Anggota
(1)
Keanggotaan Gerakan Pramuka berakhir karena:
a.
Pemintaan sendiri.
b.
Meninggal dunia.
c.
Diberhentikan.
(2)
Anggota Gerakan Pramuka dapat diberhentikan berdasarkan
penilaian Dewan Kehormatan jika :
a.
Melanggar Kode Kehormatan Pramuka Gerakan Pramuka.
b.
Merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
(3)
Pemberhentian seorang anggota Gerakan Pramuka di
usulakn oleh gugusdepan atau kwartirnya, mendapat penilaian dari Dewan
Kehormatan Kwartir yang bersangkutan serta ditetapkan oleh kwartir yang mengangkatnya.
Pasal
40
Pembelaan
Anggota
(1)
Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan karena dinilai
melanggar Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka,
berhak membela dirinya dalam sidang Dewan Kehormatan di kwartir yang bersangkutan.
(2)
Apabila anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan tidak
menerima keputusan Dewan Kehormatan di kwartir yang bersangkutan dapat
mengajukan banding ke Dewan Kehormatan kwartir satu tingkat di atasnya secara
berjenjang.
Pasal 41
Rehabilitasi Anggota
(1)
Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan berdasarkan ayat
2 pasal 39 di atas dapat mengajukan permohonan menjadi anggota Gerakan Pramuka
kembali setelah memperbaiki kesalahannya
(2)
Penerimaan kembali anggota Gerakan Pramuka berdasarkan ayat 1
pasal ini, dilakukan dengan persetujuan Dewan Kehormatan di kwartir yang
bersangkutan.
BAB VI
PRAMUKA UTAMA
Pasal 42
Pramuka Utama
(1)
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama
Gerakan Pramuka.
(2)
Pramuka Utama menempati kedudukan kehormatan tertinggi dalam
Gerakan Pramuka.
BAB VII
ORGANISASI
Pasal 43
Gugusdepan
(1)
Gugusdepan adalah satuan organisasi terdepan Gerakan Pramuka
yang merupakan unit pendidikan kepramukaan.
(2)
Gugusdepan dikelola secara kolektif oleh Pembina Gugusdepan
yang terdiri dari Ketua Gugusdepan, Pembina Satuan dan Pembantu Pembina Satuan.
(3)
Ketua Gugusdepan dipilih dari Pembina Pramuka yang ada dalam
gugusdepan yang bersangkutan pada musyawarah gugusdepan.
(4)
Gugusdepan lengkap terdiri atas:
a.
Pendidikan Siaga
b.
Pasukan Penggalang
c.
Ambalan Penegak
d.
Rencana Pandega
(5)
Anggota muda putra dan anggota putri dihimpun secara
terpisah.
(6)
Anggota Gerakan Pramuka penyandang cacat dapat dihimpun
dalam gugusdepan tersendiri atau diintegrasikan dalam gugusdepan biasa.
(7)
Gugusdepan dikoordinasikan oleh kwartir ranting dan/atau
kwartir cabang sesuai dengan perkembangan setempat.
(8)
Gugusdepan yang berpangkalan di perwakilan Republik
Indonesia dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional.
Pasal 44
Satuan Karya Pramuka
(1)
Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah pendidikan
kepramukaan untuk pembinaan dan peningkatan pengetahuan dan ketrampilan anggota
muda dalam bidang tertentu.
(2)
Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah untuk melakukan
kegiatan nyata sebagai pengabdiaan kepada masyarakat sesuai aspirasi pemuda
Indonesia dengan menerapkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
(3)
Kegiatan nyata Saka menghasilkan pengalaman, tambahan ilmu
pengetahuan dan teknologi, ketrampilan serta kecakapan yang kelak menjadi bekal
hidup anggota muda.
(4)
Setiap Saka mengkhususkan diri pada pendidikan dan
pengabdian di bidang tertentu sesuai dengan bidang spesialisasi ke Saka-an.
(5)
Pembinaan Saka dilakukan oleh kwartir ranting dan/atau kwartir
cabang sesuai dengan perkembangan.
(6)
Anggota Saka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
putra putri dari gugusdepan dari wilayah yang bersangkutan, tanpa melepaskan
diri dari keanggotaan gugusdepan.
(7)
Anggota Saka wajib meneruskan pengetahuan dan ketrampilannya
kepada anggota lain di gugusdepannya sebagai Instruktur Muda.
(8)
Anggota Saka putra dan putri dihimpun dalam Saka yang
terpisah, masing-masing berdiri sendiri.
(9)
Saka dikelola oleh Pimpinan Saka dan Pamong Saka dibantu oleh
Instruktur Saka dengan dukungan Majelis Pembimbing Saka.
(10)
Pamong Saka ditetapkan dan dilantik oleh kwartir ranting dan kwartir cabang
dari para Pembina Pramuka yang ada di wilayah kerjanya dan secara ex-officio
menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya di kwartir ranting dan kwartir cabang.
Pasal 45
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pandega
(1)
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah wadah
pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpimnan masa depan Gerakan Pramuka
dan Bangsa.
(2)
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega merupakan bagian
integral dari kwartir, bekedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang
diberi wewenang dan kepercayaan bersama kwartir menyusun kebijakan dan
pengelolaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
(3)
Anggota Dewan Kerja Penegak dan Pandega putra dan putri
dalam jajaran kwartir dipilih oleh Musyawarah Penegak dan Pandega putra dan
putri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudiaan disahkan dan dilantik oleh
Ketua Kwartir yang bersangkutan.
(4)
Masa Bakti Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega sama
dengan masa bakti kwartirnya.
(5)
Apabila ketua Dewan Kerja Pramuka penegak dan pandega
terpilih seorang putra, maka harus dipilih seorang putri sebagai wakil ketua
atau sebaliknya.
(6)
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pandega ex-officio adalah andalan kwartir.
Pasal
46
Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka
(1)
Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan
bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelaksanaan pendidikan
dan pelatihan kepramukaan guna pengembangan sumberdaya manusia Gerakan Pramuka.
(2)
Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka dapat
memberikan pelayanan pendidikan dan pelatihan kepramukaan bagi masyarakat.
(3)
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka berada di
tingkat nasional, daerah dan cabang.
(4)
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka adalah
Pelatih Pembina Pramuka Mahir, lulus KPL yang diangkat dan diberhentikan oleh
Ketua Kwartir.
Pasal
47
Pusat
Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
(1)
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka merupakan
bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelaksanaan dan
pengembangan Gerakan Pramuka.
(2)
Pusat penelitiaan dan pengembangan Gerakan Pramuka berada di
tingkat Nasional dan Daerah.
(3)
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang angkat dan diberhentikanya oleh
Ketua Kwartir.
Pasal
48
Kwartir
(1)
Kwartir adalah pusat pengelolaan Gerakan Pramuka yang
dipimpin secara kolektif oleh pengurus kwartir yang terdiri atas para andalan,
dengan susunan sebagai berikut:
a.
Seorang Ketua
b.
Beberapa orang wakil ketua yang merangkap sebagai Ketua
Bidang.
c.
Seorang Sekertaris Jendral untuk Kwartir Nasional atau
seorang Sekertaris untuk jajaran kwartir yang lain.
d.
Seorang Bendahara
e.
Beberapa orang angota
(2)
Ketua kwartir dapat dipilih kembali, sebanyak-banyaknya
untuk dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(3)
Ketua kwartir setidaknya aktif dalam pengurusan di
lingkungan Gerakan pramuka dalam 5 tahun terakhir.
(4)
Selama pengurus yang baru hasil musyawarah belum disahkan
tim formatur, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan
ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip,
seperti:
a.
Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga.
b.
Menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja.
c.
Mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan
alih tugas staf.
(5)
Kwartir menetapkan andalan urusan yang dikelompokan dalam
bidang-bidang yang bertugas melancarkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan
kebijakan kwartir.
(6)
Kwartir mendayagunakan staf pelaksana yang terdiri atas
karyawan yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dan administrasi yang
dipimpin oleh Sekertaris Pelaksana untuk Kwartir Nasional dan Kepala Kantor
untuk jajaran lainya.
(7)
Sekertaris Pelaksana bertanggung jawab kepada Sekretaris
Jendral Kwarnas dan kepala kantor bertanggungjawab kepada sekertaris kwartir
jajarannya.
(8)
Untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan Satuan Karya
Pramuka, setiap kwartir membentuk pimpinan Satuan Karya Pramuka yang Ketuanya
secara ex-officio adalah sebagai andalan.
(9)
Pengurus kwartir terdiri dari unsur pengurus lama dan
pengurus baru.
(10)Pengurus
kwartir yang merupakan andalan setidaknya aktif dalam pengurusan kwartir
dan/atau gugusdepan / satuan karya pramuka dalam 5 tahun terakhir.
Pasal
49
Pelaksana
Harian Ketua Kwartir
Apabila Ketua Kwartir berhalangan,
maka Ketua Kwartir menuju salah seorang Wakil Ketua untuk mewakili Ketua
Kwartir selaku Pelaksana Harian.
Pasal
50
Pergantian
Pengurus Kwartir Antar Waktu
(1)
Pergantian Pengurus Kwartir antar waktu dapat dilakukan,
karena:
a.
Meninggal dunia
b.
Permohonan sendiri
c.
Hal-hal khusus seperti:
1.
Melanggar hukum
2.
Melanggar Kode Kehormatan Pramuka
3.
Tidak sanggup menjalankan tugas
(2)
Mekanisme pergantian Pengurus antar waktu:
a.
Pergantian ketua kwartir antar waktu dilaksanakan melalui
musyawarah khusus yang diadakan untuk itu. Musyawarah dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari ketua atau utusan Kwartir yang di
bawahnya dan keputusan penggantian mendapat persetujuan dari 2/3 (dua per tiga)
peserta yang hadir.
b.
Penggantian pengurus kwartir antar waktu yang lain
dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan.
c.
Penggantiaan sebagaaimana tersebut pada butir (a) disahkan
dengan keputusan presidium atau pimpinan siding dimaksud.
d.
Penggantian sebagaimana tersebut pada butir (b) disahkan
dengan surat keputusan dari ketua kwartir yang bersangkutan.
Pasal
51
Dewan
Kehormatan Gerakan Pramuka
(1)
Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang
dibentuk oleh kwartir atau gugusdepan sebagai badan yang menetapkan pemberian
anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:
a.
Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang
melanggar Kode kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
b.
Menilai sikap, perilaku dan jasa seseorang untuk mendapatkan
anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
(2)
Dewan Kehormatan Kwartir beranggotakan lima orang yang
terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
a.
Anggota Majelis Pembimbing
b.
Andalan
(3)
Dewan Kehormatan Gugusdepan beranggotakan tiga orang yang
terdiri atas unsur-unsur sebagi berikut:
a.
Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan
b.
Pembina Gugusdepan
c.
Pembina Pramuka
Pasal
52
Pembantu
Andalan
(1)
Ketua Kwartir dapat mengangkat pembantu andalan yang
bertugas untuk melaksanakan hal-hal yang memerlukan keahlian khusus.
(2)
Masa bakti pembantu andalan sama dengan masa bakti kwartir.
Pasal
53
Pengesahan,
Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Kwartir
(1)
Pengesahan:
a.
Ketua kwartir dipilih oleh Musyawarah, diangkat oleh
presidium dan disahkan dengan surat keputusan presidium.
b.
Pengurus kwartir disusun dan disahkan oleh ketua dan anggota
tim formatur.
(2)
Pengukuhan:
a.
Pengurus gugusdepan yang terdiri dari pembina Gugusdepan,
Pembina Satuan, Pembantu Pembina Satuan, ketua dan wakil ketua Dewan Ambalan
Penegak, Ketua dan Wakil Ketua Dewan, Racana Pandega, ditetapkan dengan surat
keputusan Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan dan dikukuhkan dengan surat
keputusan Ketua Kwartir Ranting, kecuali gugusdepan perguruan tinggi dikukuhkan
dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang serta gugusdepan diperwakilan
Republik Indonesia di luar negeri dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua
Kwartir Nasional.
b.
Pengurus Pimpinan Satuan Karya Pramuka (Saka) yang terdiri
dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, dan anggota ditetapkan dengan
Surat Keputusan Ketua Majelis Pembimbing Saka dan dikukuhkan dengan Surat
Keputusan Ketua Kwartir yang bersangkutan.
c.
Pengurus Kwartir Ranting yang terdiri dari Ketua, Wakil
Ketua, Sekertaris, Bendahara, Andalan, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pandega ditetapkan dengan Surat Keputusan Camat selaku
Ketua Majelis Pembimbing Ranting, dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua
Kwartir Cabang.
d.
Pengurus Kwartir Cabang yang terdiri dari Ketua, Wakil
Ketua, Sekertaris, Bendahara, Andalan, ditetapkan dengan Surat Keputusan
Bupati/Walikota selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang, dan dikukuhkan dengan
Surat Keputusan Ketua Kwartir Daerah.
e.
Pengurus Kwartir Daerah yang terdiri dari Ketua, Wakil
Ketua, Sekertaris, Bendahara, Andalan, ditetapkan dengan Surat Keputusan
Gubernur selaku Ketua Majelis pembimbing Daerah, dan dikukuhkan dengan
Surat Keputusan Ketua Kwartir Nasional.
f.
Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang terdiri dari
Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, Andalan, dikukuhkan dengan Surat
Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
g.
Anggota Majelis Pembimbing Nasional dikukuhkan dengan Surat
Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
h.
Ketua dan anggota Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka
tingkat Nasional dikukuhkan denagn Surat Keputusan Ketua Kwartir Nasional.
i.
Ketua dan anggota Majelis Pembimbing Daerah, Majelis
Pembimbing Cabang, Majelis Pembimbing Ranting, Majelis Pembimbing Gugusdepan,
dilakukan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir diatasnya.
j.
Pengurus Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega dikukuhkan
denagn Surat Keputusan Ketua Kwartir yang bersangkutan.
(3)
Pelantikan:
a.
Pelantikan Kepengurusan dilakukan sesudah pengukuhan.
b.
Pelantikan dilakukan dengan mengucapkan Tri Satya dan Ikrar.
c.
Pelantikan Pembina Pramuka, Pamong Saka , Instruktur Saka
dan Pelatih Pembina Pramuka dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
d.
Pelantikan Pengurus Gugusdepan dilakukan oleh Ketua Kwartir
Ranting, kecuali gugusdepan perguruan tinggi dilakukan oleh Ketua Kwartir
Cabang dan Gugusdepan diperwakilan Republik Indonesia diluar negeri dilakukan
oleh Ketua Kwartir Nasional.
e.
Pelantikan Pimpinan Saka dan Majelis dilakukan oleh Ketua
Kwartir yang bersangkutan.
f.
Pelantikan Andalan dan Pembantu Andalan dilakukan oleh Ketua
kwartir yang bersangkutan.
g.
Pelantikan Ketua dan anggota Majelis Pembimbing dilakukan
oleh Ketua Kwartir jajaran di atasnya, kecuali untuk Ketua Majelis Pembimbng
Nasional yang dijabat oleh Presiden Republik Indonesia dan para anggota yang
dikukuhkan dan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis
Pembimbing Nasional.
h.
Pelantikan Pengurus Dewan Kerja Pramuka dilakukan oleh Ketua
Kwartir yang bersangkutan.
i.
Pelantikan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
dilakukan oleh Presiden Rebulik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing
Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal
54
Lembaga
Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka
(1)
Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan
independent yang dibentuk oleh Musyawarah Gerakan Pramuka dan berfungsi
mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.
(2)
Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka dipimpin oleh
Pengurus yang dipilih serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Gerakan
Pramuka.
(3)
Susunan Pengurus Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan
Pramuka terdiri atas:
a.
Seorang Ketua
b.
Seorang Wakil Ketua
c.
Seorang Sekertaris
d.
2 orang anggota
(4)
Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka dibantu oleh
satu orang staf yang memiliki kopetensi dalam bidang keuangan dan akuntan publik.
(5)
Pengurus Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka
dilantik bersama-sama dengan pengurus kwartir.
Pasal
55
Satuan
Pengawas Internal
(1)
Satuan Pengawas Internal (SPI) adalah kelompok yang bertugas
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan menejemen Kwartir badan
kelengkapan kwartir serta badan pelaksana kwartir.
(2)
SPI dipimpin oleh seorang kepala dibantu oleh
sekurang-kurangnya dua orang anggota serta didukung oleh staf pelaksana.
(3)
SPI bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian
terhadap pelaksana menejemen kwartir Gerakan Pramuka, yang meliputi:
a.
Pelaksana kegiatan atau program yang harus sesuai dengan
rencana yang telah ditetapkan.
b.
Pelaksana Prosedur Tetap/Standar Operating Procedure (SOP)
dan peraturan –peraturan di lingkungan Kwartir Gerakan Pramuka.
c.
Pengadaan barang dan jasa.
d.
Pengelolaan anggaran.
(4)
SPI dibentuk di tingkat Daerah dan Nasional.
(5)
Kepala SPI bertanggung jawab kepad Ketua Kwartir.
(6)
Kepala anggota SPI diangkat dan diberhentikan oleh Ketua
Kwartir.
Pasal
56
Majelis
Pembimbing
(1)
Majelis Pembimbing adalan badan yang memberikan bantuan dan
bantuan moril, organisatoris, material, finansial kepada gugusdepan, Satuan
Karya Pramuka dan kwartir sesuai dengan tingkatan masing-masing.
(2)
Susunan pengurus Majelis Pembimbing terdiri dari:
a.
Seorang Ketua
b.
Seorang Wakil Ketua
c.
Seorang Sekertaris
d.
Seorang Ketua Harian
e.
Beberapa orang anggota
(3)
Ketua Majelis Pembimbing Nasional; dijabat oleh Presiden Republik
Indonesia, Ketua majelis Pembimbing Daerah, Cabang dan Ranting dijabat oleh
Gubernur, Bupati, Walikota dan Camat setempat, serta Ketua Majelis Pembimbing
Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka dipilih oleh dan dari antara anggota
Majelis Pembimbing yang bersangkutan, atau dijabat oleh pimpinan tertinggi dari
institusi/lembaga tempat Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka berpangkalan.
(4)
Majelis Pembimbing menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya
satu kali dalam satu tahun.
BAB
VIII
TUGAS
DAN TANGGUNGJAWAB PENGURUS
Pasal
57
Tugas
dan Tanggungjawab Kwartir Nasional
(1)
Kwartir Nasioanl mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a.
Mengelola Gerakan Pramuka selama masa bakti Kwartir
Nasional.
b.
Menetapkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka berdasarkan
Anggaran Dasar Gerakan pramuka.
c.
Menetapkan kebijakan pelaksanaan Angaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional.
d.
Menetapkan hal-hal yang tidak diatur dan tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Musyawarah Nasional
dan bentuk keputusan Kwartir Nasional.
e.
Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, dan keputusan Kwartir
Nasional.
f.
Membina dan membantu Kwartir Daerah, gugusdepan di
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan Satuan Karya Pramuka.
g.
Melakukan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing
Nasional.
h.
Melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah,
swasta dan organisasi masyarakat tingkat Nasional yang sesuai dengan tujuan
Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing
Nasional.
i.
Melakukan kerjasama dengan badan/organisasi di luar negeri
yang program dan tujuanya sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka.
j.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional
kepada Musyawarah Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
k.
Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk
disampaikan kepada Rapat Kerja Nasional.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional
bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional.
Pasal
58
Tugas
dan Tanggungjawab Kwartir Daerah
(1)
Kwartir daerah mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a.
Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat daerah.
b.
Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Kwartir Nasional dan Keputusan
Musyawarah Daerah.
c.
Membina dan membantu Kwartir Cabang di wilayang kerjanya,
termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka.
d.
Melakukan hubungan dan kerja sama dengan Majelis Pembimbing
Daerah.
e.
Melakukan Hubungan dan kerja sama dengan instansi
Pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat propinsi yang sesuai
dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis
Pembimbing Daerah.
f.
Menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai
perkembangan Gerakan Pramuka di daerah.
g.
Menyampaikan pertanggungjawaban kwartir daerah kepada
Musyawarah Daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h.
Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk
disampaikan kepada Rapat Kerja Daerah.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Daerah bertanggungjawab
kepada Musyawarah Daerah.
Pasal
59
Tugas
dan Tanggungjawab Kwartir Cabang
(1)
Kwartir Cabang mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a.
Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat Cabang
b.
Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
keputusan Musyawarah Nasional, keputusan Kwartir Nasional, keputusan Musyawarah
Daerah, keputusan Kwartir Daerah, dan keputusan Musyawarah Cabang
c.
Membina dan membantu Kwartir ranting di wilayah kerjanya,
termasuk membina Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka
d.
Melakukan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing
Cabang.
e.
Melakukan hubungan dan kerjasama, degan instansi pemerintah,
swasta, dan organisasi masyarakat tingkat kabupaten/kota, yang sesuai dengan
tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing
Cabang
f.
Menyampaikan laporan kepada Kwartir Daerah dam tembusan
kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabang.
g.
Menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Cabang,sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
h.
Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk
disampaikan kepada Rapat Kerja Cabang.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Cabang bertanggungjawab
kepada Musyawarah Cabang.
Pasal
60
Tugas
dan Tanggungjawab Kwartir Ranting
(1)
Kwartir Ranting mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a.
Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat ranting
b.
Melaksanakan ketetapan Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang
dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah
Ranting dan ketentuan lain yang berlaku
c.
Membina dan membantu para pembina pramuka di gugusdepan dan
para pamong Satuan Karya Pramuka
d.
Melakukan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing
Ranting
e.
Melakukan hubungan kerjasama dengan masyarakat setempat,
instansi pemerintah, swasta di tingkat kecamatan,yang sesuai dengan tujuan
Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing
Ranting
f.
Menyampaikan laporan kepada Kwartir Cabang dan menyampaikan
tembusannya kepada Kwartir Daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di Ranting
g.
Menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Ranting kepada
Musyawarah Ranting sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h.
Membuat laporan tahunan, termasuk laporan keuangan untuk
disampaikan kepada Kerja Ranting.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Ranting
bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting.
Pasal
61
Tugas
dan Tanggungjawab Pembina Gugusdepan
(1)
Pembina dan Gugusdepan mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a.
Mengelola Gugusdepan selama masa bakti.
b.
Melaksanakan ketetapan Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting
dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah
Gugusdepan dan ketentuan lain yang berlaku.
c.
Meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka dalam
gugusdepan.
d.
Membina dan mengembangkan organisasi, perlengkapan dan
keuangan gugusdepan.
e.
Menyelenggarakan kegiatan kepramukaan di gugusdepan dengan
memberdayakan sumber daya gugusdepan.
f.
Menjadikan semua anggota gugusdepan sebagai insan kehumasan
Gerakan Pramuka.
g.
Melakukan kerjasama dengan tokoh masyarakat di lingkungan
dengan bantuan Majelis Pembimbing Gugusdepan.
h.
Menyampaikan laporan tahunan kepada Kwartir Ranting dengan
tembusan kepada Kwartir Cabang tentang perkembangan gugusdepan.
i.
Menyampaikan pertanggung jawaban gugusdepan, sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya Pembina Gugusdepan
bertanggungjawab kepada Musyawarah Gugusdepan .
Pasal
62
Tugas
dan Tanggungjawab Pimpinan Saka dan Pamong Saka
(1)
Pimpinan Saka mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a.
Membantu Kwartir dalam merumuskan kebijakan mengenai konsep
pemikiran, perencanaan dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan saka.
b.
Melaksanakan kegiatan dan program saka yang telah ditentukan
oleh kwartir.
c.
Membantu kwartir melaksanakan pembinaan dan pengembangan
saka.
d.
Mengadakan hubungan melalui kwartir dengan instansi atau
badan lain yang berkaitan dengan saka.
e.
Bertanggungjawab atas pelaksanaan kebijakan kwartir tentang
kegiatan saka.
f.
Melaksanakan koordinasi antara Pimpinan Saka di semua
jajaran di wilayah kerjanya.
g.
Memberi laporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Saka
kepada Kwartir.
h.
Pimpinan Saka dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab
kepada kwartir.
(2)
Pamong Saka mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a.
Mengelola pembinaan dan pengembangan saka.
b.
Mengusahakan instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan
saka.
c.
Mengadakan hubungan konsultasi dan kerjasama dengan pimpinan
saka, kwartir, majelis, pembimbing, gugusdepan, dan saka lainnya.
d.
Mengkoordinasika struktur dengan Dewan Saka yang ada dalam
saka.
e.
Menjadi anggota pimpinan saka di kwartir
f.
Menerapkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan dalam
kegiatan pembinaan saka.
g.
Melaporkan perkembangan sakanya kepada kwartir dan pimpinan
saka,yang bersangkutan.
BAB
IX
MUSYAWARAH,
RAPAT KERJA DAN REFERENDUM
Pasal
63
Musyawarah
Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa
(1)
Musyawarah Nasional adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka
(2)
Musyawarah Nasional diadakan sekali dalam lima tahun.
(3)
Apabila ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak,
dapat diselenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
(4)
Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa
dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 jumlah Kwartir Daerah.
(5)
Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa
Kwartir Nasional atau atas usul dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Kwartir
Daaerah, yang harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir Nasional dengan
disertai alasan yang jelas.
(6)
Selambatnya enam bulan setelah usul tertulis diterima,
Kwartir Nasional wajib mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
Pasal
64
Peserta
Musyawarah Nasional
(1)
Peserta Musyawarah Nasional terdiri atas utusan pusat dan
daerah.
(2)
Utusan pusat bejumlah sepuluh orang yang diberi kuasa oleh
ketua Kwartir Nasional, diantaranya adalah kepala pusat pendidikan dan
pelatihan Gerakan Pramuka Nasional, Ketua Dewan Kerja Nasioanal.
(3)
Utusan daerah bejumlah sepuluh orang yang diberi kuasa oleh
ketua Kwartir Daerah, diantaranya adalah kepala pusat pendidikan dan pelatihan
Gerakan Pramuka Daerah, Ketua Dewan Kerja Daerah.
(4)
Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah harus berupaya agar
perutusannya terdiri atas putra dan putri.
(5)
Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah masing-masing mempunyai
satu hak suara.
(6)
Pada Musyawarah Nasional, anggota kehormatan dapat diundang
sebagai peninjau.
Pasal
65
Peninjau
Musyawarah Nasional
(1)
Kecuali peserta sebagaimana tersebut dalam pasal 64 diatas,
Musyawarah Nasional dapat dihadiri oleh peninjau daerah yang terdiri dari:
a.
Unsur Majelis Pembimbing.
b.
Unsur Andalan.
c.
Unsur Dewan Kerja.
d.
Anggota Kehormatan.
(2)
Peninjau sebagaimana tersebut pada ayat (1) mendapat
persetujuan tertulis dari Kwartir Daerah yang bersangkutan.
Pasal
66
Acara
Musyawarah Nasional
(1)
Acara pokok Musyawarah Nasional adalah:
a.
Penyampaian, dan pembahasan pertanggungjawaban Kwartir
Nasional selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b.
Penyampaian pertanggungjawaban Lembaga Pemeriksa keuangan
Kwartir Nasional.
c.
Penyampaian, pembahasan dan pengesahan rencana strategi
Gerakan Pramuka untuk masa bakti berikutnya.
d.
Pemilihan Ketua Kwartir Nasional masa bakti berikunya.
e.
Penetapan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
f.
Pemilihan, formatur untuk bersama Ketua Kwartir Terpilih,
menyusun pengurus baru.
g.
Pemilihan Ketua dan Anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan masa
bakti berikutnya.
Pasal
67
Pemilihan
Ketua Kwartir Nasional
(1)
Musyawarah Nasional memilih dan menetapkan Ketua Kwartir
Nasional untuk masa bakti berikunya.
(2)
Selambat-lambatnya dua bulan sebelum Musyawarah nasional,
Kwartir Nasional menyampaikan kepada Kwartir Daerah nama-nama calon Ketua
Kwartir Nasional yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Kwartir Nasional dengan
memperhatikan aspirasi dari Kwartir Daerah.
(3)
Musyawarah Nasional memilih secara langsung Ketua Kwartir
Nasional dan tim formatur yang selanjutnya dengan diketuai oleh Ketua Kwartir
Nasional terpilih menyusun kepengurusan Kwartir Nasional.
(4)
Tim formatur sebanyak 7 orang termasuk Ketua Kwartir
Nasional terpilih, yang terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Nasional, Kwartir
Nasional dan Kwartir Daerah.
(5)
Tim formatur dalam waktu tiga bulan menyusun pengurus
Kwartir Nasioanal baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Majelis
Pembimbing Nasional untuk dikukuhkan dan dilantik.
(6)
Apabila antara Ketua dengan anggota dan/atau antar anggota
sesama tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan akhir ditentukan oleh
ketua formatur.
(7)
Ketua Kwartir Nasional hanya dibenarkan menjabat sebanyak 2
kali masa bakti secara berturut-turut.
(8)
Pengurus Kwartir Nasional lama berstatus demisioner sejak
terpilihnya Ketua Kwartir Nasional yang baru sampai dengan pengesahan
pengurus Kwarir Nasional baru. Selama berstatus demisioner bertugas
menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal
68
Pemilihan
Formatur
(1)
Formatur berjumlah 7 orang yang terdiri dari 1 (satu) orang
Ketua Kwartir Nasionalterpilih dan 6 (enam) orang anggota.
(2)
Anggota Formatur terdiri dari:
a.
Satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh Ketua
Kwartir Nasional terpilih.
b.
Satu orang Wakil Majelis Pembimbing Nasional.
c.
Lima orang wakil Kwartir Daerah yang dipilih oleh peserta.
Pasal
69
Penyampaian
Usul dan Materi Musyawarah Nasional
(1)
Penyampaian usul dan materi musyawarah nasional oleh kwartir
daerah dilakukan secara tertulis kepada Kwartir Nasional selambat-lambatnya
enam bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Nasional.
(2)
Kwartir Nasional selambat-lambatnya dua bulan sebelum
musyawarah nasional, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah nasional secara
tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir daerah.
(3)
Penyampaian usul dan materi Musyawarah Nasional Luar Biasa
diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal
70
Pimpinan
Musyawarah Nasional
(1)
Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa
dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta Musyawarah
Nasional.
(2)
Presidium dan Musyawarah Nasional sebanyak-banyaknya 7
orang, terdiri atas 1 atau 2 orang unsur Kwartir Nasional dan 4 atau 5 orang
unsur utusan Kwartir Daerah.
Pasal
71
Pengambilan
Keputusan Musyawarah Nasional
(1)
Keputusan Musyawarah nasional dicapai atas dasar musyawarah
untuk mufakat.
(2)
Apabila mufakat tidak tercapaikeputusan diambil dengan cara
pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari
setengah jumlah suara yang hadir.
(3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika
sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara
langsung dan bersifat rahasia.
Pasal
72
Musyawarah
Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa
(1)
Musyawarah Daerah adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka
ditingkat daerah.
(2)
Musyawarah Daerah diadakan lima tahun sekali.
(3)
Apabila ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak,
dapat diselenggarakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
(4)
Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa
dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah kwartir cabang.
(5)
Musyawarah Daerah Luar Biasa diselenggarakan atas prakasa
kwartir daerah atau atas usul dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah kwartir cabang
yang ada di daerah itu dan harus diajukan secara tertulis kepada kwartir daerah
dengan disertai alasan yang jelas.
(6)
Selambatnya empat bulan setelah usul tertulis diterima,
kwartir daerah wajib mengadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
Pasal
73
Peserta
Musyawarah Daerah
(1)
Peserta Musyawarah Daerah terdiri atas utusan daerah dan
utusan cabang.
(2)
Utusan daerah terdiri atas 8 orang yang diberi kuasa oleh
ketua kwartir daerah, di antaranya adalah kepala pusat pendidikan dan pelatihan
Gerakan Pramuka Daerah, ketua Dewan kerja daerah dan seorang wakil Majelis
Pembimbing Daerah.
(3)
Utusan cabang terdiri atas 8 orang yang diberi kuasa oleh
ketua kwartir cabang, diantaranya adalah antara pusat pendidikan dan pelatihan
Gerakan Pramuka Cabang, Ketua Dewan Kerja Cabang dan seorang wakil majelis
pembimbing cabang.
(4)
Kwartir daerah dan kwartir cabang harus berupaya agar
utusannya terdiri atas putra dan putri.
(5)
Perutusan daerah dan cabang masing-masing mempunyai satu hak
suara.
(6)
Pada Musyawara Daerah , anggota kehormatan dapat diundang
sebagai peninjau.
Pasal
74
Acara
Musyawarah Daerah
(1)
Acara pokok Musyawarah daerah adalah:
a.
Pertanggungjawaban kwartir daerah selama masa bakti termasuk
pertanggungjawaban keuangan.
b.
Menetapkan rencana kerja kwartir daerah untuk masa bakti
berikutnya.
c.
Menetapkan formatur dan ketua kwartir daerah untuk masa
bakti berikutnya.
d.
Pelantikan ketua kwartir daerah oleh ketua presidium musyawarah
daerah.
(2)
Acara Musyawarah Daerah lainnya dapat diagendakan jika
dipandang perlu.
(3)
Acara pertanggungjawaban kwartir daerah termasuk
pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum acara
yang lain dilaksanakan.
(4)
Pertanggungjawaban keuangan kwartir daerah selama masa
baktinya disusun dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, dan sebelum
diajukan kepada musyawarah daerah harus diteliti dan disahkan oleh Lembaga
Pemeriksa Keuangan Kwartir Daerah.
Pasal
75
Pemilihan
Ketua Kwartir Daerah
(1)
Musyawarah Daerah memilih dan menetapkan Ketua Kwartir
Daerah untuk masa bakti berikutnya.
(2)
Selambat-lambatnya dua bulan sebelum Musyawarah Daerah,
Kwartir Daerah menyampaikan kepada Kwartir Cabang nama-nama calon Ketua Kwartir
Daerah yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Kwartir Daerah dengan memperhatikan
aspirasi Kwartir Cabang.
(3)
Musyawarah Daerah memilih secara langsung Ketua
Kwartir Daerah dan tim formatur yang selanjutnya dengan diketui oleh Ketua Kwartir
Daerah terpilih menyusun pengurus kwartir daerah.
(4)
Tim formatur sebanyak-banyaknya 5 orang, termasuk Ketua
Kwartir Daerah terpilih, yang terdiri atas unsure majelis Pembimbing Daerah,
Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang.
(5)
Dalam waktu satu bulan, tim formatur harus sudah
menyelesaikan susunan pengurus Kwartir Daerah baru, yang selanjunya diajukan
kepada Ketua Majelis Pembimbing Daerah dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
untuk dikukuhkan.
(6)
Ketua Kwartir Daerah hanya dibenarkan menjabat dua kali masa
bakti secara berturut-turut.
(7)
Kwartir daerah lama bersetatus demisioner sejak terpilihnya
Ketua Kwartir Daerah yang baru sampai dengan pengesahan pengurus kwartir daerah
yang baru selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal
76
Pimpinan
Musyawarah Daerah
(1)
Musyawarah Daerah dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih
oleh dan dari peserta Musyawarah Daerah.
(2)
Pemilihan Presidium Musyawarah Daerah sebanyak-banyaknya
lima orang, yang terdiri atas satu orang unsur kwartir daerah dan atau empat
orang unsur utusan kwartir cabang.
Pasal
77
Pengambilan
Keputusan Musyawarah Daerah
(1)
Keputusan Musyawarah Daerah dicapai atas dasar Musyawarah
untuk mufakat.
(2)
Apabila mufakat tidak dicapai keputusan diambil dengan cara
pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari
setengah jumlah suara yang hadir
(3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika
sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak
langsung dan bersifat rahasia.
(4)
Keputusan musyawarah daerah tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah
nasional, dan keputusan Kwartir Nasional.
Pasal
78
Musyawarag
Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa
(1)
Musyawarah Cabang adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di
tingkat cabang.
(2)
Musyawarah Cabang diadakan sekali dalam lima tahun.
(3)
Apabila terjadi hal-hal yang luar biasa dan bersifat
mendesak, dapat diselenggarakan Musyawarah Cabang Luar biasa.
(4)
Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa diyatakan
sah jika dihadiri sekurang –kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir ranting .
(5)
Musyawarah Cabang luar biasa diselenggarakan atas prakarsa
kwartir cabang atau atas usul dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah kwartir
ranting yang ada di cabang itu dan harus diajukan secara tertulis kepada
kwartir cabang dengan disertai alas an yang jelas.
(6)
Selambatnya dua bulan setelah usul tertulis diterima,
kwartir cabang wajib mengadakan musyawarah cabang luar biasa.
Pasal
79
Peserta
Musyawarah Cabang
(1)
Peserta Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa
terdiri atas utusan cabang dan ranting.
(2)
Utusan Cabang terdiri atas tujuh orang yang diberi kuasa
oleh ketua kwartir cabang, diantaranya adalah kepala Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Cabang, Ketua Dewan Kerja Cabang dan seorang Wakil Majelis Pembimbing
Cabang.
(3)
Utusan ranting terdiri atas tujuh orang yang diberi kuasa
oleh ketua kwartir ranting, diantaranya adalah seorang Ketua Dewan Kerja
Ranting dan Seorang Wakil Majelis Pembimbing Ranting.
(4)
Kwartir Cabang dan Kwartir Rantingharus berupaya agar
utusannya terdiri atas putra dan putri.
(5)
Perutusan cabang dan ranting masing-masing memiliki satu hak
suara.
(6)
Pada Musyawarah Cabang, anggota kehormatan dapat diundang
sebagai peninjau.
Pasal
80
Acara
Musyawarah Cabang
(1)
Acara pokok Musyawarah Cabang adalah:
a.
Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama masa bakti termasuk
pertanggungjawaban keuangan.
b.
Menetapkan rencana kerja kwartir cabang untuk masa bakti
berikutnya.
c.
Menetapkan formatur dan ketua kwartir cabanguntuk masa bakti
berikutnya
d.
Pelantikan Ketua Kwartir Cabang terpilih oleh Ketua Presidium
Musyawarah Cabang.
(2)
Acara Musyawarah cabang lainya dapat diagendakan jika
dipandang perlu.
(3)
Acara pertanggungjawaban kwartir cabang termasuk
pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum acara
yang lain dilaksanakan.
(4)
Pertanggungjawaban keuangan Kwartir Cabang selama masa bakti
berikutnya disusun dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, dan
sebelum diajukan kepada Musyawarah Cabang harus diteliti dan disahkan oleh
Lembaga Pemeriksaan Keuangan Kwartir Cabang.
Pasal
81
Pemiliha
Ketua Kwartir Cabang
(1)
Musyawarah Cabang memilih dan menetapkan Ketua Kwartir
Cabang untuk masa bakti berikutnya.
(2)
Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah cabang,
Kwartir Cabang menyampaikan kepada Kwartir Ranting nama-nama calon yang akan
ikiut dalam pemilihan Ketua Kwartir Cabang dengan memperhatikan aspirasi
Kwartir Ranting.
(3)
Musyawarah Cabang memilih secara langsung tim formatur yang
selanjutnya diketuai oleh Ketua Kwartir Cabang terpilih menyusun pengurus
kwartir cabang.
(4)
Tim formatur sebanyak lima orang termasuk ketua kwartir
cabang terpilih, yang terdiri atas unsur majelispembimbing cabang, kwartir
cabang dan kwartir ranting.
(5)
Dalam waktu satu bulan tim formatur sudah harus menyusun pengurus
Kwartir Cabang baru, yang selanjutnya diajukan kepada ketua Majelis Pembimbing
Daerah dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk dikukuhkan.
(6)
Ketua Kwartir Cabang hanya dibenarkan menjabat dua kali masa
bakti secara berturut-turut.
(7)
Kwartir cabang lama berstatus demisioner sejak terpilihnya
ketua kwartir cabang yang baru sampai dengan pengesahan pengurus kwartir cabang
yang baru. Selama berstatus domisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal
82
Penyampaian
Usul dan Materi Musyawarah Cabang
(1)
Penyampaian usul dan materi musyawarah cabang oleh kwartir
ranting diajukan secara tertulis kepada kwartir cabang selambat-lambatnya dua
bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Cabang atau Musyawarah Cabang Luar Biasa.
(2)
Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Cabang
dilaksanakan, Kwartir Cabang harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan
Musyawarah Cabang dan menyampaikan kepada semua Kwartir Ranting dalam
wilayahnya.
(3)
Penyampaian usul dan materi musyawarah cabang luar biasa
diatur oleh Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.
Pasal
83
Pimpinan
Musyawarah Cabang
(1)
Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa dipimpin
oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta Musyawarah Cabang.
(2)
Pemilihan Presidium Musyawarah cabang sebanyak banyaknya
lima orang yang terdiri atas satu orang unsur kwartir cabang (lama) dan atau
empat orang unsur utusan kwartir ranting.
Pasal
84
Pengambilan
Keputusan Musyawarah Cabang
(1)
Keputusan Musyawarah Cabang dicapai atas dasar
musyawarah untuk mufakat
(2)
Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil
dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh
lebih dari setengah jumlah suara yang hadir
(3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika
sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak
langsung dan bersifat rahasia.
(4)
Keputusan musyawarah cabang tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah
Nasional/Daerah, dan keputusan Kwartir Nasional\Daerah yang bersangkutan .
Pasal
85
Musyawarah
Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa
(1)
Musyawarah Ranting adalah forum tertinggi Gerakan
pramuka ditingkat Ranting
(2)
Musyawarah Ranting diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3)
Apabila terjadi hal-hal yang luar biasa dan bersifat
mendesek, dapat dilaksanakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
(4)
Masa bakti pengurus yang baru hasil Musyawarah Ranting Luar
Biasa, adalah 3 tahun.
(5)
Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa
diyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah
gugusdepan di rantingnya.
(6)
Musyawarah Ranting Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa
kwartir ranting atau atas usul dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah gugusdepan
yang ada diranting itu dan harus diajukan secara tertulis kepada kwarir ranting
dengan disertai alasan yang jelas.
(7)
Selambatnya dua bulan setelah usul tertulis diterima,
kwartir ranting wajib mengadakan Musyawarah Ranting Luar biasa.
Pasal
86
Peserta
Musyawarah Ranting
(1)
Peserta Musyawarah Ranting terdiri atas utusaan ranting dan
gugusdepan.
(2)
Utusan ranting terdiri atas enam orang yang diberi kuasa
oleh ketua Kwartir Ranting, diantaranya adalah seorang Ketua Dewan Kerja
Ranting dan seorang Ketua Majelis Pembimbing Ranting.
(3)
Utusan gugusdepan terdiri atas empat orang yang diberi kuasa
oleh Pembina gugusdepan, diantaranya adalah seorang wakil Pramuka Penegak dan
pramuka pandega dan seorang wakil Majelis Pembimbing Gugusdepan.
(4)
Kwartir ranting dan gugusdepan harus berupaya agar utusanya
terdiri atas putra dan putri.
(5)
Perutusan ranting dan gugusdepan masing-masing memilki satu
hak dan suara.
(6)
Pada Musyawarah ranting dan musyawarah ranting luar biasa,
anggota kehormatan dapat diundang sebagai peninjau, yang dapat mengajukan saran
dan usul yang disalurkan melalui perutusan ranting atau gugusdepan.
Pasal
87
Acara
Musyawarah Ranting
(1)
Acara pokok Musyawarah Ranting adalah:
a.
Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa bakti
termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b.
Menetapkan rencana kerja Kwartir Ranting untuk masa bakti
berikunya.
c.
Menetapkan formatur dan ketua kwartir ranting untuk masa
bakti berikutnya.
d.
Pelantikan Ketua Kwartir Ranting terpilih oleh Ketua
Presidium Musyawarah Ranting.
(2)
Acara Musyawarah Ranting lainya dapat diagendakan jka
dipandang perlu.
(3)
Acara pertanggungjawaban kwartir ranting termasuk pertanggungjawaban
keuangan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum acara yang lain
dilaksanakan.
(4)
Pertanggungjawaban keuangan kwartir ranting selama masa
baktinya disusun dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, dan sebelum
diajukan kepada musyawarah ranting harus diteliti dan disahkan oleh Lembaga
Pemeriksa Keuangan Kwartir Ranting.
Pasal
88
Pemilihan
Ketua Kwartir Ranting
(1)
Musyawarah Ranting memilih dan menetapkan Ketua Kwartir
Ranting untuk masa bakti berikutnya.
(2)
Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Ranting,
Kwartir Ranting
menyampaikan kepada gugusdepan nama-nama calon yang akan ikiut dalam
pemilihan Ketua Kwartir Ranting dengan memperhatikan aspirasi Kwartir
Ranting.
(3)
Musyawarah Ranting memilih secara langsung ketua kwartir
ranting dan tim formatur yang selanjutnya dengan diketuai oleh ketua kwartir
ranting terpilih menyusun kwartir ranting.
(4)
Tim formatur sebanyak lima orang, termasuk ketua kwartir
ranting terpilih, yang terdiri atas unsur majelis pembimbing ranting, kwartir
ranting dan gugusdepan.
(5)
Tim formatur dalam waktu satu bulan membentuk pengurus
kwartir ranting baru, yang selanjutnya diajukan kepada ketua kwartir cabang
untuk disahkan.
(6)
Ketua Kwartir Ranting hanya dibenarkan menjabat dua kali
masa bakti secara berturut-turut.
(7)
Kwartir Ranting lama berstatus domisioner sejak terpilihnya
ketua kwartir ranting yang baru sampai dengan pengesahan pengurus kwartir
ranting yang baru. Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal
rutin.
Pasal
89
Penyampaian
Usul dan Materi Musyawarah Ranting
(1)
Penyampaian usul dan materi Musyawarah Ranting oleh Pembina
gugusdepan
harus dilakukan secara tertulis kepada kwartir ranting selambat-lambatnya dua
bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Ranting.
(2)
Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Ranting
dilaksanakan, kwartir ranting harus sudah menyiapkan secara tertulis badan
musyawarah ranting dan menyampaikan kepada semua gugusdepan dalam wilayahnya.
(3)
Penyampaian usul dan materi Musyawarah Ranting Luar Biasa
diatur oleh Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.
Pasal
90
Pimpinan
Musyawarah Ranting
(1)
Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa
dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta Musyawarah
Ranting.
(2)
Pemilihan presidium Musyawarah Ranting sebanyak-banyaknya
tiga orang, yang terdiri atas satu orang unsur ranting (lama) dan dua orang
unsur utusan gugusdepan.
Pasal
91
Pengambilan
Keputusan Musyawarah Ranting
(1)
Keputusan Musyawarah Ranting dicapai atas dasar musyawarah
untuk mufakat.
(2)
Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara
pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari
setengah jumlah suara yang hadir.
(3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika
sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak
langsung dan bersifat rahasia.
(4)
Keputusan Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar
Biasa tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang dan Keputusan
Kwartir Nasional, Daerah, Cabang.
Pasal
92
Musyawarah
Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa
(1)
Musyawarah gugusdepan adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka
di
gugusdepan.
(2)
Musyawarah gugusdepan diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3)
Apabila terjadi hal-hal yang luar biasa dan bersifat
mendesak, dapat diselenggarakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
(4)
Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa
dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnyaoleh 2/3 jumlah orang yang
berhak hadir dalam Musyawarah Gugusdepan.
(5)
Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa diselenggarakan atas
prakarsa Pembina gugusdepan atau atas usul dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah
orang yang berhak menghadiri Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, yang harus diajukan
secara tertulis kepada Pembina Gugusdepan dengan disertai alasan yang jelas.
(6)
Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis diterima,
Pembina gugusdepan wajib mengadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
Pasal
93
Peserta
Musyawarah Gugusdepan
(1)
Peserta musyawarah gugusdepan terdiri atas para Pembina
gugusdepan, para pembantu Pembina gugusdepan, perwakilan Dewan Ambalan,
Perwakilan Dewan Racana dan perwakilan Majelis Pembimbing Gugusdepan.
(2)
Setiap peserta yang hadir pada musyawarah gugusdepan
memiliki satu hak suara.
Pasal
94
Acara
Musyawarah Gugusdepan
(1)
Acara pokok musyawarah gugusdepan adalah:
a.
Pertanggungjawaban Ketua Gugusdepan selama masa bakti
termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b.
Menetapkan rencana kerja gugusdepan untuk masa bakti
berikutnya.
c.
Memilih Ketua Gugusdepan untuk masa bakti beriutnya.
d.
Pelantikan Ketua Gugusdepan terpilih oleh ketua Sidang
Musyawarah Gugusdepan.
(2)
Acara pertanggungjawaban ketua gugusdepan termasuk
pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum acara
yang lain dilaksanakan.
(3)
Pertanggungjawaban keuangan gugusdepan disusun dengan
bantuan seorang ahli administrasi keuangan.
Pasal
95
Pemilihan
Ketua Gugusdepan
(1)
Musyawarah gugusdepan memilih dan menetapkan ketua gugusdepan untuk
masa
bakti berikutnya.
(2)
Ketua gugusdepan menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam
pemilihan ketua gugusdepan kepada semua yang berhak hadir dalam musyawarah
gugusdepan.
(4)
Ketua gugusdepan yang lama dapat dipilih kembali.
(5)
Ketua gugusdepan lama berstatus demisioner sejak terpilihnya
ketua gugusdepan
yang baru sampai dengan pengesahan ketua gugusdepan yang baru
tersebut.
Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal
96
Penyampaian
Usul dan Materi Musyawarah Gugusdepan
(1)
Penyampaian usul dan materi musyawarah gugusdepan dari
peserta harus diajukan secara tertulis kepada ketua gugusdepan selambat-lambatnya
satu bulan sebelum waktu pelaksanaan musyawarah gugusdepan.
(2)
Selambat-lambatnya dua minggu sebelum pelaksanaan musyawarah
gugusdepan ketua gugusdepan harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan
musyawarah gugusdepan dan menyampaikan kepada semua orang yang berhak hadir
dalam musyawarah gugusdepan.
(3)
Penyiapan usul dan materi musyawarah gugusdepan diatur oleh
ketua gugusdepan.
Pasal
97
Pimpinan
Musyawarah Gugusdepan
(1)
Musyawarah Gugusdepan dipimpin oleh pimpinan sidang yang
dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan.
(2)
Pimpinan sidang musyawarah gugusdepan sebanyak-banyaknya
tiga orang Pembina.
Pasal
98
Pengambilan
keputusan musyawarah gugusdepan
(1)
Keputusan Musyawarah gugusdepan dicapai atas dasar
musyawarah untuk mufakat.
(2)
Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara
pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari
setengah jumlah suara yang hadir.
(3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika
sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak
langsung dan rahasia.
(4)
Keputusan musyawarah Gugusdepan tidak boleh bertentangan
dengan Anggaran Daerah, Anggaran Rumah Tangga Gerakan pramuka, Keputusan
Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang, Ranting serta Keputusan Kwartir Nasional,
Daerah, Cabang Ranting.
Pasal
99
Musyawarah
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putra Putri
(1)
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra
(Musppanitera) diselenggarakan sebagai wahana permusyawaratan umtuk menampung
aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam penyelenggaraan kegiatan
kepramukaan, khususnya penyelenggaraan kegiatan pembinaan pramuka penegak dan
pramuka pandega.
(2)
Musppanitera diselenggarakan sebelum musyawarah kwartir.
(3)
a. Hasil Musppanitera nasional merupakan bahan acuan bagi
penyusunan rencana
strategik Gerakan Pramuka.
b.
Hasil Musppanitera daerah, Cabang, dan Ranting merupakan bahan acuan
bagi
penyusunan Rencana Kerja Daerah, Cabang dan Ranting.
(4)
Peserta Musppanitera terdiri atas:
a.
Dewan kerja yang bersangkutan
b.
Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana untuk tingkat ranting
atau utusan Dewan Kerja di bawahnya untuk tingkat yang lain.
c.
Andalan sebagi penasehat
d.
Dewan Kerja pada jenjang kwartir di atasnya sebagai
narasumber kecuali Musppanitera Nasional.
Pasal
100
Acara
Musyawarah Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra
(1)
Acara pokok Musppanitera adalah:
a.
Penyampaian pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban
Dewan Kerja selam masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b.
Menetapkan rencana kerja masa bakti berikutnya.
c.
Memberi masukan untuk kebijakan kwartir dalam pembinaan
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
d.
Memilih Ketua Dewan Kerja masa bakti berikutnya.
e.
Memilih formatur yang mendampingi Ketua Dewan Kerja terpilih
untuk menyusun pengurus Dewan Kerja masa bakti berikutnya.
(2)
Acara Musppanitera lainya dapat diagendakan jika dipandang
perlu.
Pasal
101
Pengambilan
Keputusan
Musyawarah
Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra
(1)
Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Putri Putra dicapai atas dasar Musyawarah untuk mufakat.
(2)
Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil melalui
pemungutan suara terbanyak.
Pasal
102
Rapat
Kerja
(1)
Rapat kerja diselenggarakan sebagi langkah pengendalian
operasional.
(2)
Rapat kerja diselenggarakan setiap tahun
sekali diawal tahun progam .
(3)
Peserta rapat kerja kwartir sedikitnya diikuti
oleh:
a.
Andalan kwartir yang bersangkutan;
b.
Ketua dan Seketaris Kwartir di bawahnya atau Pembina
Gugusdepan untuk Kwartir
Ranting .
c.
Unsur Dewan Kerja atau unsur Dewan Ambalan dan dewan racana
untuk Kwartir Ranting
(4)
Peserta Rapat kerja gugusdepan terdiri atas:
a.
Pembina Gugusdepan
b.
Unsur Anggota Muda
(5)
Rapat Kerja yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja disebut
sidang Paripurna Penegak dan Pramuka Pandega, merupakan wahana bagi Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega menyelenggarakan pengendaliaan operasional
pelaksanaan program pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
(6)
Peserta sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
terdiri atas:
a.
Dewan kerja yang bersangkutan
b.
Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana untuk tingkat ranting
atau utusan Dewan Kerja dibawahnya untuk tingkat yang lain.
c.
Ambalan sebagai penasehat
d.
Dewan Kerja pada jenjang kwartir di atasnya sebagai
narasumber, kecuali Sidang Paripurna Nasional.
(7)
Peserta Rapat Kerja dan/atau Sidang Paripurna Pramuka
Penegak dan pandega terdiri atas putra dan putri.
Pasal
103
Referendum
(1)
Referendum adalah penyerahan suatu persoalan untuk
diputuskan dengan pemungutan suara.
(2)
Referendum diadakan apabila menghadapi persoalan mendesak
yang tidak dapat diputuskan sendiri oleh kwartir, sementara menyelenggarakan
musyawarah tidak mungkin dilakukan.
(3)
Referendum dapat diselenggarakan oleh semua kwartir.
(4)
Referendum dilaksanakan secara tertulis, jelas dan disusun
sedemikian rupa sehingga jawaban atas referendum itu cukup dengan setuju atau
tidak setuju.
(5)
Batas waktu memberi jawaban ditentukan dan diumumkan.
(6)
Referendum disepakati untuk diterima jika disetujui oleh lebih
dari setengah jumlah pihak yang mempunyai hak suara, yaitu jumlah kwartir atau
gugusdepan yang ada di wilayahnya.
(7)
Hasil referendum diumumkan oleh kwartir yang bersangkutan
kepada semua jajaran Gerakan Pramuka diwilayahnya, selambat-lambatnya satu
bulan setelah dilaksanakan.
BAB
X
PENDAPATAN
DAN KEKAYAAN
Pasal
104
Pendapatan
(1)
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari :
a.
Iuran anggota
b.
APBN dan atau APBD
c.
Bantuan Majelis Pembibing
d.
Sumbangan masyarakat yang tidak meningkat
e.
Sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan
peraturan perundang- undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan
Pramuka
f.
Usaha dana badan usaha koperasi yang dimiliki Gerakan
Pramuka
g.
Royalti atas hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki
Gerakan Pramuka
(2)
Pendapan Gerakan Pramuka berupa uang disimpan di Bank atas
nama kwartir Gerakan Pramuka dan dikelola oleh bendahara kwartir atau pelaksana
keuangan gugusdepan yang bersangkutan.
Pasal
105
Iuran
dan Usaha Dana
(1)
Iuran anggota diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
(2)
Usaha dana dapat dilakukan oleh badan usaha yang dibentuk
oleh pengurus kwartir atau gugusdepan yang bersangkutan, sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
(3)
Badan usaha dapat berupa badan usaha tetap, antara lain
persoran, koperasi dan yayasan atau secara insidental berupa panitia usaha
dana.
(4)
Badan-badan usaha tersebut bertanggung jawab kepada Ketua
Kwartir atau Ketua Gugusdepan yang bersangkutan dan secara berkala menyampaikan
laporannya.
(5)
Usaha dana dapat dilakukan dengan memberdayakan fasilitas
yang dimiliki kwartir atau gugusdepan.
Pasal
106
Kekayaan
(1)
Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a.
Benda tak bergerak
b.
Benda bergerak
c.
Hak atas kekayaan intelektual
(2)
Benda tak bergerak meliputi tanah dan bangunan.
(3)
Benda bergerak meliputi hasil uasaha tetap, kendaraan,
perlengkapan kantor, surat berharga dan uang tunai.
(4)
Hak atas kekayaan intelektual yaitu hak atas merk, patent,
dan hak cipta Gerakan Pramuka baik yang sudah ada maupun yang akan dimintakan
kelak kemudian hari, antara lain:
a.
Lembaga/ tanda gambar siluet tunas kelapa
b.
Atribut Gerakan Pramuka
c.
Buku-buku terbitan Gerakan Pramuka
Pasal
107
Pengelolaan,
Pemanfaatan, Pengusahaan dan Pengalihan Kekayaan
(1)
Pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan Gerakan Pramuka
merupakan wewenang dan dilaksanakan oleh pengurus masing-masing kwartir atau
pengurus gugusdepan berdasarkan keputusan rapat pengurus kwartir atau pengurus
gugusdepan dengan konsultasi Majelis Pembimbing bersangkutan.
(2)
Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa asset tetap
harus diputuskan dan mendapat persetujuan Rapat Pleno Pengurus Kwartir atau
pengurus Gugusdepan dan disetujui oleh majelis pembimbing yang bersangkutan.
BAB
XI
ATRIBUT
Pasal
108
Lambang
(1)
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa, yang bermakna
bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka hendaknya serbaguna, seperti kegunaan
seluruh bagian pohon kelapa.
(2)
Lambang Gerakan Pramuka digunakan pada sebagai alat dan
tanda pengenal Gerakan Pramuka yang warnanya disesuaikan dengan penggunaannya.
Pasal
109
Bendera
(1)
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk segi empat panjang dan
berukuran tiga berbanding dua, berwarna dasar putih, ditengah-tengahnya
terdapat lambang Gerakan Pramuka berwarna merah, menghadap kearah tiang
bendera.
(2)
Dibagian atas dan dibagian bawah bendera terdapat jalur
merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar
bendera sisi atas dan sisi bawah.
(3)
Pada bagian tepi tempat tali bendera terdapat jalur merah
sepanjang lebar bendera dengan ukuran lebar 1/8 dari panjang bendera dengan
tulisan nama kwartir untuk bendera kwartir , serta nomor gugusdepan dan nama
kwartir untuk bendera Gugusdepan.
Pasal
110
Panji
(1)
Gerakan Pramuka memiliki panji yang dianugerahkan oleh
Presiden Republik Indonesia denagn keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
448 tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
(2)
Panji yang dimaksudkan di atas disebut Panji Gerakan Pramuka
yang disimpan dikantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dan dikeluarkan pada
setiap peringatan hari Pramuka.
Pasal
111
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu
satyadarma Pramuka karangan Husein Mutahar yang syair lagunya berbunyi:
Kami
Pramuka Indonesia, manusia Pancasila
Satyaku
kudarmakan, darmaku kubaktikan
Agar
jaya Indonesia
Indonesia
tanah airku, kami jadi pandumu.
Pasal
112
Pakian
Seragam Pramuka
(1)
Pakaian seragam Pramuka dimaksudkan untuk menimbulkan daya
tarik, mendidik disiplin dan kerapian, menumbuhkan persatuan dan persaudaraan
serta bangga anggota Gerakan Pramuka.
(2)
Warna seragam pramuka adalah coklat muda untuk pakaian atas
dan coklat tua untuk bagian bawah.
(3)
Warna coklat muda dan coklat tua dimaksud untuk mengingatkan
kaum muda akan perjuangan para pahlawan bangsa Indonesia mempertahankan
kemerdekaan Indonesia.
Pasal
113
Lencana
dan Tanda-tanda
Anggota Gerakan Pramuka selain
mengenakan lencana Gerakan Pramuka, juga mengenakan lencana World Organization
of the Scout Movement (WOSM) pada pakaian seragamnya.
BAB
XII
PEMBUBARAN
Pasal
114
Akibat
Hukum dan Pembubaran
Apabila terjadi pembubaran Gerakan
Pramuka, penyelesaian seluruh harta benda milik Gerakan Pramuka dilakukan oleh
panitia penyelesaian harta benda yang dibentuk oleh Musyawarah Nasional yang
diadakan khusus untuk itu.
BAB
XIII
LAIN-LAIN
Pasal
115
Petunjuk
Penyelenggaraan
(1)
Ketentuan-ketentuan dalam anggaran rumah tangga yang
memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan
atau panduan lain.
(2)
Petunjuk penyelenggaraan atau panduan itu tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(3)
Petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain disusun
ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal
116
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan pramuka dilakukan dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
BAB
XIV
PENUTUP
Pasal 117
Pasal 117
Penutup
(1)
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
(2)
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini disusun dan
ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka berdasarkan wewenang yang
dilimpahkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka tahun 2008 di Cibubur,
Jakarta, dengan memakai Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang telah disahkan
dengan keputusan Presiden Republuk Indonesia nomor 24 tahun 2009 sebagai
rujukan.
Jakarta, 21 Desember 2009.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. Dr. dr. H.Azrul Azwar, MPH
0 comments:
Posting Komentar